Presentase Saham Pemprov Sumbar di PT Padang Industrial Park Dipertanyakan

PADANG | PAPUA TIMES – Aktivis anti korupsi Yuliadi Chandra mempertanyakan angka detail presentase saham pemerintah Provinsi Sumatera Barat di PT Padang Industrial Park (PIP) di kawasan By pas Kota Padang Sumatera Barat, karena berdasarkan data, fakta dan informasi persentase angka saham pemprov Sumbar diangka 25 persen sampai 27 persen.

“Kita menilai ini masalah Padang Industrial Park itu proyek gagal Pemprov,” ujar Chandra di Padang melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa, 6 Juli 2021.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Menurut Yuliadi Chandra akrab disapa Bang Chandra ini, Pemprov Sumbar dinilai tidak berdaya untuk mengusai lahan yang notabane merupakan aset daerah. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP dan Pansus DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.

“Kita mendapatkan informasi, soal persentase Pemprov belum putus serta ada kejelasan, maka dikawatirkan akan berimplikasi hukum,” ujar Chandra merupakan salah satu putra terbaik Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Lanjut Chandra, pihaknya meminta Pemprov Sumbar memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat, kalau memang itu Sumbar dapat sekian persentase saham di Padang Industrial Park mana buktinya.

“Ketika kita bicara integritas, kita bicara tentang sumber daya manusia. Ketika kita bicara akuntabilitas dan transparansi, maka sesungguhnya kita bicara tentang pelayanan publik,” ujar Chandra merupakan wartawan muda ini.

Dikatakan Chandra, persoalan Padang Industrial Park sudah berlarut- larut sejak tahun 1994 lebih kurang.

“Pemprov Sumbar disebut- sebut juga telah mengalokasikan anggaran dari APBD dan juga APBN, seperti membebaskan tanah, perbaikan lokasi dan sebagainya, berjumlah lebih kurang 10 Milyar, namun sayangnya ini tidak diakui sebagai sebagai penyertaan modal oleh ARP dan PIP,” ujar Chandra.

Lanjut Chandra, berdasarkan data data, fakta dan informasinya pemberian modal kepada perusahaan ini tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.

“Kita mempertanyakan keuntungan yang akan didapat agar lebih jelas, padahal disana banyak berdiri pabrik mengolah berbagai produk. Apa sistim kontrak atau dijual yang keuntungannya berdasarkan informasi belum pernah memberikan keutungan kepada Pemprov dalam PAD misalnya,” tanya Chandra sembari menambahkan semua orang bisa bilang cinta, tapi sangat sedikit yang mampu setia. Kesetiiaan adalah untuk jiwa-jiwa berkelas.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar