Erdi Dabi Didiskualifikasi, Pilbup Yalimo Kembali Diulang

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (PHP Pilbup Yalimo) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

Dalam Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Mahkamah juga mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Demikian salah satu amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (29/6/2021).

“Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Yalimo) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,” papar Anwar.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga harus menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,” terang Anwar.

Bukan Terpidana
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dengan syarat untuk menjadi calon kepala daerah yang tidak boleh melakukan tindak pidana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon peserta pemilihan adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Maka, sambung Suhartoyo, ancaman pidana dalam frasa “diancam dengan pidana” merujuk pada rumusan ancaman pidana yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Mahkamah nilai adalah sebuah kesalahan fatal ketika istilah “ancaman pidana” disamakan begitu saja dan/atau dipertukarkan dengan istilah “masa pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim”.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Teluk Wondama, Kamis, (18/03) di Ruang Sidang Pleno MK. (foto: Humas MK)

Suhartoyo menguraikan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Erdi Dabi (Pihak Terkait), Mahkamah telah mencermati Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/ 2020/PN.Jap bertanggal 18 Februari 2021. Dalam putusan tersebut secara tegas dituliskan Erdi Dabi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

“Oleh karena status ancaman pidana penjara terhadap Erdi Dabi tersebut berkorelasi dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan sekalipun Erdi Dabi pada saat pencalonan telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 namun syarat tersebut tetap berlaku. Karena Erdi Dabi pada saat melakukan tindak pidana hingga mendapatkan putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum selesai mengikuti seluruh tahapan hingga tahapan pelantikan,” terang Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri para pihak secara virtual dari kediaman masing-masing.

Masa Tunggu 5 Tahun
Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, sebagai pasangan calon yang sedang mengikuti tahapan proses pemungutan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi, Erdi Dabi pun harus dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Selain itu, terkait pula dengan persoalan pidana yang sedang dijalani, ia pun harus memenuhi jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa pidana yang dijalani serta mengumumkan status pidana tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

Kendati putusan pidana tersebut baru berkekuatan hukum tetap setelah ditetapkannya Erdi Dabi sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, bahkan setelah pemungutan suara pertama pada 9 Desember 2020 selesai dilaksanakan.

“Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi yang menyatakan pemenuhan syarat pendaftaran pasangan calon adalah peristiwa hukum bersifat ‘einmalig’, yang dianggap terjadi seketika dan sekali saja sehingga sekali saja suatu syarat terpenuhi, maka yang bersangkutan selamanya akan menyandang status “memenuhi syarat”. Sebab bagi Mahkamah, calon kepala daerah baik selama menjadi calon maupun setelah dilantik menjadi kepala daerah, tetap melekat status subjek hukum yang selalu menjadi contoh, panutan, atau suri tauladan, baik sikap batin dan integritas maupun perbuatannya bagi warga masyarakat. Sehingga syarat administratif pencalonan kepala daerah tersebut, berlaku seterusnya selama yang bersangkutan masih menyandang status calon kepala daerah,” terang Suhartoyo.

Status Calon Kepala Daerah
Selanjutnya terkait dengan fakta hukum putusan pidana atas Erdi Dabi baru mempunyai kekuatan hukum tetap setelah selesainya pemungutan suara pertama pada 9 Desember 2020 dan sebelum pemungutan suara ulang pada 5 Mei 2021, Mahkamah berpendapat pemungutan suara yang pertama maupun selanjutnya, sama-sama wujud dari tahapan pemungutan suara yang hasilnya belum diketahui dan belum ditetapkan pemenangnya.

Sehingga semua kontestan pemilihan kepala daerah masih berstatus sebagai calon kepala daerah. Akibatnya, kata Suhartoyo, status calon tersebut dapat saja batal jika terdapat kondisi yang menyebabkan ketidakterpenuhinya syarat sebagai calon kepala daerah.

“Mahkamah menilai ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU 1/2020 perlu ditafsirkan ulang terutama sepanjang frasa ‘sebelum hari pemungutan suara’ yang seharusnya tidak membeda-bedakan pemungutan suara dimaksud apakah merupakan pemungutan suara awal atau pemungutan suara karena baik status kontestan pemilihan kepala daerah masih sebagai calon kepala daerah yang terikat pada persyaratan sebagai calon kepala daerah,” ungkap Suhartoyo.

Pemilihan Ulang Secara Keseluruhan
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut Mahkamah berpendapat Erdi Dabi sebagai calon Bupati Kabupaten Yalimo dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati. Ia telah terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana, serta yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela.

Oleh karena itu, sambung Arief, Erdi Dabi tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan didiskualifikasi. Dengan demikian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Namun menimbang Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 hanya menyisakan 1 (satu) pasangan calon, Mahkamah menegaskan beberapa langkah yang harus dilakukan pihak penyelenggara pemilihan dalam mempersiapkan agenda pemilihan ulang ini, di antaranya Termohon (KPU Kabupaten Yalimo) dapat membuka pendaftaran kembali pasangan calon sehingga terbuka kemungkinan adanya pasangan calon baru dalam pemungutan suara ulang.

Berikutnya Termohon diminta menyertakan Pemohon sebagai salah satu pasangan calon peserta pemungutan suara ulang tanpa seleksi ulang, sepanjang tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, akibat kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi sebagai ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dapat dibebankan kepada calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama John W. Wilil sehingga ia dapat mengajukan diri atau diajukan sebagai pasangan calon, baik sebagai calon Bupati maupun calon Wakil Bupati tanpa seleksi ulang, sepanjang tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah membatalkan seluruh perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, baik yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, maupun yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021,” ucap Arief.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengungkapkan telah terjadi pelanggaran administrasi oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01 Erbi Dabi yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk miras sehingga menabrak hingga tewas seorang Polwan anggota Propam Polda Papua pada 17 September 2020. Atas perilaku ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan pidana selama empat bulan. Akan tetapi, pada akhirnya yang bersangkutan dialihkan menjadi tahanan kota sebagaimana Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap. Atas pelanggaran yang terjadi, Pemohon memohon perlindungan pada pihak yang berwenang, namun Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak melakukan tindakan apapun atas permohonan Pemohon ini.

Editor | M HALIM | MKRI