Rakyat Papua Minta Sekda Flassy Diberhentikan

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Perwakilan masyarakat Papua dari 29 Kabupaten Kota mendesak Pemerintah Pusat mencabut keputusan penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy,SE.M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Mereka juga meminta Dance Flassy dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Papua.

Aspirasi itu disampaikan mereka saat mendatangi Kantor DPD Partai Demokrat, Jumat (25/6/2021) Kotaraja, Jayapura.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Ricky Ham Pagawak didampingi Pengurus Partai Demokrat Papua kepada pers menjelaskan bahwa aspirasi perwakilan masyarakat Papua yang juga merupakan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH itu meminta dengan tegas kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Sekda Dance Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.

Pasalnya, penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme. Apalagi keputusan tersebut merupakan keinginan Sekda Papua tanpa berkoordinasi dan tidak sepengetahuan Gubernur Papua. Gubernur Enembe saat ini telah usai menjalani operasi dan sedang dalam pemulihan di salah satu rumah sakit di Singapura.

“Mereka (masyarakat) menyatakan sikap dan meminta Pemerintah Pusat membatalkan penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur. Menurut semua masyarakat yang hadir dan datang ke sini mengatakan penunjukan Plh Gubernur tidak sesuai dengan mekanisme,”kata Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kata Pagawak, masyarakat menilai keputusan Sekda dan Kemendagri tersebut tidak sesuai prosedur dan dicurigai sebagai upaya pembunuhan karaker pemimpin di Papua. “Masyarakat nilai ini adalah pembunuhan karakter bagi pemimpin idola masyarakat Papua yang merupakan Gubernur saat ini,”ungkap RHP.

Aksi protes masyarakat ini bakal berlanjut pada hari Senin (28/6/2021) dengan menduduki kantor Gubernur Papua. Mereka bakal mendesak pemerintah untuk mencopot Dance Flassy dari jabatannya sebagai Sekda Papua.

RHP mengatakan seyogianya keputusan penunjukan Plh Gubernur Papua itu merupakan keputusan bersama antara Gubernur dan Kemendagri. Bukan sebaliknya hanya Sekda dan Kemendagri. Koordinasi Sekda dengan Gubernur juga tidak ada, inilah yang menjadi masalah.

“Penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur tanpa sepengetahuan Gubernur Enembe. Beliau kaget atas keputusan penunjukan Plh ini. Makanya masyarakat dan Partai Demokrat meminta agar keputusan ini dibatalkan,”tegas Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah itu.

Pada Jumat siang, sejumlah masyarakat memalang ruang kerja Sekda Papua di Kantor Gubernur Papua.
Aksi protes masyarakat Papua terkait surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor T.121.91/4124/OTDA tanggal 24 Juni 2021, perihal penunjukan/penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur Papua yang memperhatikan pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor:121/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021 perihal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.

Editor | HANS B | ENDI BERO