Perusahaan di Papua Wajib Bayar Penuh THR

JAYAPURA | PAPUA TIMES – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau pemilik perusahaan di Bumi Cenderawasih membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021 dan tepat waktu.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani Ladamay, di Jayapura, Jumat.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Menurut Laduani, pembayaran THR penuh sebagaimana instruksi Menteri Tenaga Kerja, yang diberlakukan secara nasional atau ke semua provinsi di Indonesia. “Intinya pembayaran THR oleh perusahaan maupun pengusaha kepada karyawannya tahun ini, tanpa potongan seperti yang terjadi di tahun 2020 lalu.

“Sehingga kami menghimbau kepada semua pemberi kerja di Provinsi Papua untuk dapat mengikuti instruksi menteri tersebut. Dan ingat, pembayarannya pun harus dilakukan sebelum Lebaran atau H-7,” terang ia.

Laduani memahami masih adanya sejumlah perusahaan di Papua yang bisnisnya belum kembali normal. Meski demikian, pihaknya berharap kebijakan pemerintah pusat tersebut wajib ditaati. Sebab ada sanksi menanti pihak perusahaan maupun pengusaha yang tak menjalankan kebijakan itu.

“Memang kita akui saat ini juga masih didalam situasi pandemi COVID-19. Namun bisa dilihat saat ini bahwa kegiatan perekonomian sudah mulai kembali bergairah”.

“Bahkan aktivitas masyarakat juga sudah mulai kembali normal maka secara otomatis kebijakan dan kewajiban juga harus seimbang. Untuk itu, kita harap kebijakan ini bisa dilaksanakan semua pihak terkait di Papua,” harapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor | EDWIN RIQUEN

Komentar