Perusahaan dan Pekerja Non Formal Didorong Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua mendorong perusahaan dan pekerja non formal di wilayahnya untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Agar pekerja dan keluarganya mendapatkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Program ini juga sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan bagi tenaga kerja di Indonesia,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, di Jayapura, Kamis.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Sekda katakan, hal positif menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat dilihat dari diberikanya beasiswa pendidikan kepada 34 anak Papua, dimana orang tuanya merupakan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sehingga penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program JKK dan JKM ini, disebut Sekda sebagai sebuah nilai tambah, kompensasi atau keuntungan yang diterima. “Juga merupakan bukti bahwa negara hadir bagi rakyatnya hingga ke Papua,” ujar ia.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana mengatakan penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program JKK dan JKM, merupakan realisasi dari PP Nomor 82 Tahun 2019 lalu munculnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

Dimana sejak Desember 2019 hingga April 2020, ada sebanyak 34 siswa di Papua yang berhak menerima manfaat.
“Kendati demikian, belum dapat dirinci masing-masing jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi,” ucapnya.

Dia menjelaskan, setelah penyerahan secara simbolis oleh Sekda Papua sehari lalu, pihaknya berjanji segera menuntaskan pemberian beasiswa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sesuai petunjuk Menteri Tenaga Kerja RI.

Diketahui, untuk program yakni JKK dan JKM, sebanyak dua orang anak yang merupakan ahli waris maksimal akan menerima Rp174 juta jika dibiayai dari SD hingga Perguruan Tinggi (PT).

Editor | EDWIN RIQUEN