Stop Provokasi Masyarakat di Papua

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Seluruh masyarakat di Papua diminta tidak terprovokasi dengan berbagai pemberitaan dan informasi terkait pengobatan yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH ke Vanimo, Papua New Guinea (PNG).

Informasi dan pemberitaan yang digiring sekelompok orang melalui media dengan memainkan isu Gubernur Papua melarikan diri ke Vanimo membawa dana Otonomi Khusus dan menemui tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah provokasi yang dilakukan bertujuan untuk mengacaukan Papua.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Gubernur Papua, Lukas Enembe usai bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ), Tito M. Karnavian di Gedung Negara Dok V Jayapura, Senin (5/4/2021) mengatakan kepergiaannya ke Vanimo PNG untuk keperluan berobat. Ia harus menjalani terapi di bagian kakinya.

“Saya ke PNG untuk berobat tradisional di bagian kaki. Pada waktu disana, kami sudan melaporkan ke konsulat di Vanimo. Jadi kepergian saya untuk pengobatan,”tegas Enembe ketika ditanya wartawan.

Menginteraksi opini dan pemberitaan terkait tujuan lain ke PNG, Gubernur Enembe, mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan kepada Mendagri perihal kepergiannya kesana. Oleh karenanya, masyarakat dihimbau berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak jelas.

“Kunjungan kami juga tidak dipersoalan oleh pemerintah PNG. Sehingga masyarakat saya imbau jangan terprovokasi dengan berita-berita hoax,” ajak Enembe.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata di Jayapura, Senin (5/4/2021).

Mendagri juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun, dikatakan Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” tandasnya.

Mendagri pun berharap, pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Editor | LEPIANUS K | HERMON K