MRP: Miras dan Narkoba Ancam Masa Depan OAP

PAPUA TIMES | SERUI- Minuman Keras Beralkohol (Miras), Narkotik dan Obat-obat terlarang (Narkoba) merupakan ancaman utama kehidupan Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, perlu dukungan seluruh masyarakat dan Gereja, dalam memberantas kedua barang haram tersebut.

Penegasan itu disampaikan Anggota Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Roberth D. Wanggai, S.Sos, saat menghadiri Ibadah syukuran HUT Persekutuan Kaum Bapak (PKB) 63 tahun Gereja Kristen Peniel, Turu, Kepulauan Yapen, sekaligus Sosialisasi Pelarangan Miras dan Narkoba, Kamis (1/4/2021).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Peredaran Miras dan Narkoba berdampak negatif bagi Orang Asli Papua. Kenapa perlu kami (MRP) melakukan sosialisasi, karena Miras dan Narkoba menjadi ancaman terbesar bagi orang Papua dan hampir sebagian besar dalah warga gereja. Itu sebabnya, bersama PKB Pniel Turu, GKI Klasis Yapen Selatan dan juga GKI Sion Mantembu hari ini sosialisasi pelarangan pengawasan peredaran dan penjualan Miras dan Narkoba,”ujar Wanggai.

MRP memiliki data OAP yang meninggal akibat konsumsi Miras dan Narkoba. “Kami memiliki data bahwa dampak dari kemudahan beredarnya Miras dan Narkoba, banyak warga Papua telah korban meninggal dimana data terbanyak adalah Orang Asli Papua (OAP),”ungkapnya.

Kata Roberth, instrumen yang bisa mengatasi peredaran Miras dan Narkoba adalah dengan penegakkan hukum dan aturan, sehingga MRP berharap ditingkat aparat penegak hukum di kabupaten kota seperti Satuan Polisi (Satpol PP) dan Polisi wajib melaksanakan pengawasan secara ketat.

Dikatakannya, Peraturan Daerah (Perda) No.15 tahun 2013 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua belum terlaksana dengan baik.

“Oleh karena MRP mendorong dan gencar melakukan sosialisasi agar semua pihak terlibat dalam upaya memberantas peredaran Miras dan Narkoba. Jadi kerja sama melalui PKB, Pemuda dan warga jemaat lain untuk bergerak bersama-sama mengawal perda-perda yang sudah ada ini,” ujarnya.

Robert Mengatakan upaya membangun sinergitas antara pemerintah provinsi Papua dengan pemerintah Kabupaten/Kota memberantas Miras telah diwujudkan melalui kesepakatan bersama para Bupati-bupati dan Walikota dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Diharapkan dengan Pakta Integritas tersebut, para bupati dan walikota bisa melakukan pengawasan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Dengan ditetapkannya Perda Nomor 22 tahun 2016, MRP telah meresponnya melalui Keputusan Nomor : 4/MRP/2021 tentang Pengetatan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta obat-obat terlarang lainnya,”urai dia didampingi Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, Mikha Runaweri, Panitia Pembangunan Monumen Hugo Kijne, Sekretaris Aprilia Uruwaya dan Bendahara Mila Arisoi.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat dan juga penegak hukum serta terutama warga gereja untuk mari bersama-sama membangun komitmen bersama dalam upaya memberantas Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Narkoba yang mengancam generasi Papua,”ajak Roberth.

Pada kesempatan itu, Wanggai mewakili jajaran pimpinan dan anggota MRP menyerahkan sumbangan kepada PKB GKI Pniel Turu, Panitia Pembangunan Monumen Hugo Kijne, serta kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja Baru GKI Sion Mantembu.

Editor | JOHN KADIWARU