Pemprov Papua Kebut Penyusunan Dokumen Perda Zonasi Pesisir

JAYAPURA | PAPUA TIMES– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kebut penyelesaian dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil (RZWP3K) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad, di Jayapura, Kamis (25/3/2021) mengatakan Perda RZWP3K sangat penting untuk dituntaskan guna memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Menurutnya, Pemprov Papua termasuk salah satu dari 6 provinsi di Indonesia yang hingga kini belum memiliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dari 34 provinsi, Provinsi Papua termasuk salah satu daerah yang belum selesaikan Perda RZWP3K. Untuk itu, kami minta tim Pokja atau kelompok kerja, tim teknis dan instansi terkait, agar aktif dan bergerak cepat dalam hal suport data yang diminta oleh tim penulis dokumen RZWP3K. Sehingga Perda-nya bisa cepat selesai,” kata dia.

Percepatan penyelesaian dokumen RZWP3K di Provinsi Papua, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kamis 25 Maret 2021, mengelar rapat Tim Pokja RZWP3K di Sasana Karya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP) 23 tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil sejauh 0-12 mil laut, penyusunan dokumen RZWP3K melalui 11 tahapan.

Sementara Pemerintah Provinsi Papua sudah pada tahapan yang k 7. “Oleh karena itu, kita terus mendorong tim terkait untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi serta sinergi”.

“Sehingga Provinsi Papua segera memiliki RZWP3K untuk kemudian menunjang dalam hal pembangunan wilayah pesisi maupun pulau kecil yang ada di seluruh Bumi Cenderawasih,” harap Asisten II.

Diketahui, awal Januari 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis jumlah provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 provinsi. Sedangkan 6 provinsi lainnya belum memiliki Perda tersebut.

“Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 provinsi,” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Suharyanto.

Ia memaparkan wilayah yang belum menetapkan Ranperda RZWP3K adalah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Papua, dan Provinsi DKI Jakarta.

Editor | EDWIN RIQUEN