Kasus Korupsi Dana Desa Puncak Jaya Diumumkan Dalam Waktu Dekat

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam waktu dekat mengekpsos dan mengumumkan tersangka pada sejumlah kasus korupsi di Bumi Cenderawasih.

Kasus-kasus yang bakal diumumkan itu antara lain kasus dugaan korupsi dana Otonomi khusus sebesar Rp4 miliar di Dinas Pendidikan, Perpustaakan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, kasus Korupsi dana desa Rp160 miliar di Kabupaten Puncak Jaya dan kasus korupsi di Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) sebesar Rp1,8 miliar.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolas Kodomo,SH.MH kepada pers, Senin (8/3/2021) mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya masih dalam proses.

Kasus ini, kata Kajati, bermula dari laporan masyarakat (kepala kampung). Mereka dipecat lalu mereka melaporkan kasus ini ke kejaksaan.

“Masih dalam proses ya. Puncak Jaya inikan laporan dari masyarakat yang teraniaya. Mereka (kepala kampung) korban. Laporan dari mereka ini, kami masih dalami,”ungkap Kodomo menjawab pers usai melantik pejabat dilingkungan Kejati Papua, Senin (8/3/2021).

Ditegaskan Kodomo, kasus Puncak Jaya masih dipelajari dan didalami, apabila ditemukan kesalahan ataupun tidak, pihaknya akan mengumumkannya kepada publik.

“Kita masih pelajari dan dalami. Kalau ada prosedur kesalahan yang dibuat maka akan kami umumkan. Begitupun sebaliknya kalau tidak ada, kami juga akan sampaikan,”ujarnya.

Diketahui, indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Kasus ini bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Bupati juga diperintahkan MA untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya.

Sebelumnya, masyarakat dan anggota dewan Puncak Jaya mendesak Presiden dan Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus tersebut. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapat penanganan khusus, karena telah merugikan negara miliaran rupiah.

Editor | TIM REDAKSI