Kejati Sidik Korupsi Dana Otsus di Dinas Pendidikan Papua

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Indikasi korupsi yang tercium pada Dinas Pendidikan, Perpustaakan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua membuat Kejaksaan Tingi (Kejati) Papua mendorong status dugaan kasus ini dari tahap penyelidikan kepada penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo,SH,MH menginformasikan, institusinya dalam periode Januari sampai Maret 2021 telah menyelesaikan satu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tahap penyelidikannya dilaksanakan oleh bidang intelejen Kajati Papua dengan nomor surat perintah intelejen Nomor SP.OPS: 01/R.1/DEK.3/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, berdasarkan laporan “Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Papua”.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 dari penyelidikan tersebut telah diperoleh indikasi atau ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (8/3/2021).

Dugaan korupsi yang tercium itu, pada internal Kejati Papua menyerahkan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan umum sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kepada jurnalis, Nikolaus Kondomo menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi pada dinas pendidikanp perpustakaan dan arsip daerah (PPAD) Papua itu terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2020.

Kondomo merinci ada pun modus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara pertama dalam pengelolaan kegiatan pada dinas pendidikan, perpustakaan dan arsip daerah provinsi Papua terdapat beberapa kegiatan yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan seratus (100) persen,” ujarnya.

Kedua pencairaan dana dilaksanakan dengan menggunakan item kegiatan sebgaimana tersebut dalam DIPA, namun peruntukannya bukan untuk kegiatan dimaksud sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga pengalihan penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi indikasi dugaan kerugiaan keuangan Negara.

“Kurang lebih 4 miliar rupiah diindikasikan oleh kita [Kejati Papua] tidak melalui prosedur ketentuan penggunaan angaran,” ujarnya.

Nikolaus Kondomo menambahkan dari status penyelidikan kepada penyidikan, pihaknya sudah memanggil 18 orang dari dinas PPAD Papua untuk diperiksa serta diminta keterangan sebagai saksi, termasuk kepala dinas.

“Bendahara kita panggil. Kepala-kepala seksi yang terkait. Dari keterangan mengarah ke indikasi yang tidak benar dilakukan oleh seseorang,” katanya.

Dari tahap penyidikan, Kondomo menyakini satu bulan ke depan, Kajati Papua sudah bisa menetapkan tersangka.

Editor | TIM REDAKSI