Pemprov Papua Persilahkan Polisi dan Jaksa Periksa Dana Otsus

JAYAPURA | PAPUA TIME- Pemerintah Provinsi Papua siap membantu kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Rp1,8 triliun.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Papua, Jerry A. Yudianto, Senin siang (1/3/2021) saat memberikan keterangan pers di gedung Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Dok V, Jayapura.

Doren berharap pengusutan ini dapat dilakukan dengan profesional sehingga tidak menimbulkan image negatif terhadap wibawa dan integritas kepemimpinan di Provinsi Papua.

“Silahkan masuk periksa. Papua ini NKRI. Jangan sampai ini menimbulkan image yang hanya merusak karakter, wibawa dan integritas pemimpin di Papua. Kita ini penyelenggara negara yang juga punya integritas,”ungkapnya.

Sekda Doren menjelaskan bahwa pengelolaan dana Otsus Papua berlangsung dalam tiga masa kepemimpinan yakni masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur, JP Sollosa- Constan Karma, Barnabas Suebu-Alex Hesegem dan saat ini pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.

Pengelolaan dana Otsus di Papua didasari dan diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua No 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan Dan Pengelolaan Dana Otsus, Serta Pembiayaan Untuk Program Strategis Kabupaten/Kota.

Dimasa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur JP Solossa dan Constan Karma, presentasi alokasi dana Otsus sebesar 60 persen untuk provinsi ddan 40 persen untuk kabupaten kota. Presentase yang sama juga diberlakukan di masa Gubernur Barnabas Suebu dan Alex Hesegem.

Diera Lukas Enembe dan Klemen Tinal, pembagian dana Otsus dibagi 80 persen untuk kabupaten kota dan 20 persen dikelola Pemprov Papua. 20 persen dari dana Otsus provinsi dibagi 10 untuk lembaga keagamaan dan 10 persen digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

“Sesuai petunjuk teknis, dana ini digunakan 30 persen untuk pendidikan, kesehatan 20 persen, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur,”katanya.

Doren menambahkan penggunaan dana Otsus di Provinsi Papua dibawah pemerintahan gubernur Lukas Enembe, telah menerapkan penggunaan anggaran secara ketat. Hal itu dibuktikan dengan diberikannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemprov Papua enam tahun berturut-turut.

“Sehingga saya tegaskan, Dana Otsus Papua ini tidak kita gunakan sembarang . Tidak bisa, semua kita pakai sesuai mekanisme dan aturan undang undang yang berlaku,” tandasnya.

Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni sebesar Rp68.997.474.957.550, dengan rincian di jaman Gubernur Jap Solossa (2002 – 2005) dan Barnabas Suebu (2006 – 2011) total sebesar Rp27,3 Triliun. Sementara di era pemerintahan Lukas Enembe (2013 hingga 2018) sebesar Rp41,6 Triliun.

Editor | HANS B | EDWIN R

Komentar