JAKARTA | PAPUA TIMES- Gugatan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa yang diajukan pasangan tersebut ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK berpendapat, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) di ruang sidang pleno MK.
Pasangan Seblum-Imam sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menjadi peserta Pilkada Manokwari Selatan Tahun 2020.
Namun KPU Manokwari Selatan menyatakan paslon tersebut belum dapat dikatakan sebagai paslon resmi pilkada, tapi baru sebagai bakal calon. Alasannya karena Pemohon tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta pilkada atau tidak lolos verifikasi Termohon.
“Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon dalam perkara a quo bukan merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020. Oleh karena Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 8 Tahun 2015, Pasal 157 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 sebagai salah satu syarat formil untuk memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan, sehingga permohonan Pemohon tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” urai Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya calon tunggal yang meraih suara terbanyak di Kabupaten Manokwari Selatan tersebut disebabkan Termohon melakukan penyimpangan pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 yang sangat prinsip, yakni tidak menyelengarakan tahapan pemilihan secara jujur dan adil.
Namun berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tidak ditemukan adanya pelanggaran dan laporan pelanggaran yang dilakukan Termohon pada tahapan pendaftaran pencalonan.
Bawaslu membenarkan bahwa Paslon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i telah tiga kali mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Manokwari Selatan Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan, yang mana dua permohonan diregistrasi dan satu permohonan tidak dapat diterima.
Sementara Paslon Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung selaku Pihak Terkait membantah dengan tegas bahwa Pemohon bukanlah peserta Pilkada Manokwari Selatan karena Pemohon sudah tiga kali mengalami penolakan Termohon untuk menjadi peserta pilkada.
Editor | HASAN HUSEN
Komentar