Gugatan Pilkada Manokwari dan Fakfak Ditolak

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Manokwari, Papua Barat, yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans.

Putusan Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu siang (17/2/2021) di ruang sidang pleno MK.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.

Mahkamah menyatakan, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manokwari.

“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikalikan 106.646 suara (total suara sah) sama dengan 2.133 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 46.016 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 60.630 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 14.614 suara (13,7%) atau lebih dari 2.133 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Saldi.

Oleh karena itu, Saldi melanjutkan Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

PILKADA FAKFAK

Dalam persidangan lanjutan dengan kasus sengketa Pilkad Fakfak,Papua Barat, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) PHP Bupati Fakfak yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Demikian Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang persidangan yang digelar di ruang sidang pleno MK, Rabu (17/2/2021).

Hakim Wahiduddins Adams Saat Membacakan Putusan Sengketa Pilkda Kabupaten Fakfak. (Foto:MKRI)

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Wahiduddins Adams, Mahkamah menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 39.717 suara (total suara sah) atau sejumlah 794 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 19.446 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 20.271 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 825 suara (2,1%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Wahiduddins membacakan Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.

Oleh karena itu, sambung Wahiduddins, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.

Editor | HASAN HUSEN