MK Tolak Gugatan Pilkada Kaimana

JAKARTA | PAPUA TIMES- Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, yang diajukan pasangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Rita Teurupun dan Leonardo Syakema tidak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Rita Teurupun dan Leonardo Syakema tidak dapat diterima.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Putusan Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020, Rabu siang (17/2/2021) di ruang sidang pleno MK.

Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada saat sebelum dan sesudah maupun saat proses pemilihan.

Kecurangan-kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana (Termohon), Bawaslu Kabupaten Kaimana, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Freddy Thie dan Hasbullah Furuada (Pihak Terkait) sehingga merugikan pemohon.

Kecurangan tersebut antara lain ketidaknetralan Termohon sebagai penyelenggara serta keberpihakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), PPS, dan KPPS.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan terhadap kebenaran dalil tersebut. Berdasarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Kaimana menyampaikan tidak ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang didalilkan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, berkenaan dengan batas maksimal dana kampanye telah disepakati bersama tim Paslon karena nilai sebelumnya sangatlah besar sehingga perlu direvisi bersama untuk mendapatkan nilai yang lebih rasional.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Enny.

Sementara terkait kedudukan hukum, Enny menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena seharusnya perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar adalah 2% dari 28.201 (total suara sah) yakni 564 suara.

“Pemohon memperoleh suara sebanyak 12.878 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh suara terbanyak sebesar 15.323 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 2.445 suara (8,67%) atau lebih dari 564 suara,” ujar Enny.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar