Gugatan Pilkada Sorong Selatan Gugur

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutuskan tidak melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, nomor 36/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Nomor Urut 4 Pieters Kondjol dan Madun P Narwawan.

MK berpendapat jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan peserta dengan perolehan suara terbanyak mencapai 46,75% atau 16.815 suara. “Hal ini melebihi persentase yang dipersyaratkan ambang batas yang termaktub dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ucap Hakim Konstitusi Manahan dalam sidang yang diikuti para pihak secara virtual di ruang sidang pleno MK,Selasa (16/2/2021).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Mahkamah pun berpendapat tidak ada relevansinya dan tidak ada alasan bagi mahkamah melanjutkan perkara a quo pada sidang berikutnya. Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam sidang terdahulu, Pemohon menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sorong Selatan. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran dalam pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.

Sementara itu, perkara Nomor 31/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Feliks Duwit terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Nomo Urut 1 atas nama Alfon Sesa tidak diterima MK.

MK menilai persyaratan Drs. Alfons Sesa, M.M sebagai seorang calon peserta Pemilukada berkenaan dengan pengunduran diri sebagai ASN telah dipenuhi dengan surat pernyataan pengunduran diri.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan dalil Pemohon a quo perihal persyaratan Drs. Alfons Sesa, M.M., telah terungkap dalam persidangan bahwa syarat a quo telah terpenuhi dan proses pemberhentian tersebut dilanjutkan hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden,” demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 31/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 pada Selasa (16/2/2021).

Terhadap permohonan yang diajukan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Feliks Duwit ini, Mahkamah mencermati bahwa pasangan calon nomor urut 1 atas nama Alfons Sesa pada 5 September 2020 telah mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan. Dirinya pun telah mengajukan pengunduran diri dari PNS dengan adanya Surat Pernyataan berhenti dari PNS.

Dengan keputusan MK tersebut maka pasangan calon bupati dan wakil bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa maka dapat pasangan ini bakal dilantik dan memimpin daerah tersebut lima tahun kedepan.

Editor | HASAN HUSEN