APBD Tolikara 2021 Ditetapkan

KARUBAGA | PAPUA TIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara, Papua, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Hasil penetapan APBD tersebut diserahkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Yohan Wanimbo didampingi Wakil Ketua II DPRD Tolikara Daud Payokwa kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Tolikara, Anton Warkawani,SE.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE; M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Tolikara Anton Warkawani, SE mengatakan proses persidangan pembahsan yang telah dilalui telah menunjukan sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini sangat penting dalam rangka memajukan daerah, sehingga kebijakan yang diambil dapat menunjang berbagai usaha dan upaya untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang ditetapkan,”katanya.

Dia mengatakan melalui diskusi yang alot, pihak eksekutif dan legislatif mampu menuntaskan seluruh agenda sidang dengan berbagai pikiran, analisis, kajian yang cerdas dan cermat.

“Sehingga telah ditetapkan peraturan daerah tentang Nota Keuangan dan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Daerah,Anggaran Belanja Pemkab Tolikara dan Pembiayaan lainnya,”ungkap Sekda.

Dia mengapresiasi para anggota DPRD yang atas segala bentuk perhatian, evaluasi, saran dan masukan yang telah diberikan dalam penyelenggaan rapat paripurna DPRD ini.

Pemerintah, lanjutnya, akan berupaya dan terus berbenah diri melakukan upaya inovasi guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tolikara juga dalam rangka singkronisasi kebijakkan pusat dan daerah dalam koridor tata pemerintahan yang bersumber dari rakyat.

Wakil Ketua I DPRD Tolikara, Yohan Wanimbo, S.IP mengatakan dalam masa persidangan ini, DPRD Kabupaten Tolikara bersama Pemerintah telah melewati tahapan pembahasan program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kita semua melewati tugas dan tanggung jawab yang sama sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan dengan menghasilkan persetujuan dewan yang dituangkan dalam keputusan DPRD,”katanya.

Dengan telah mendapatkan persetujuan dewan, maka kata Yohan Wanimbo, tentunya peraturan daerah tentang Nota Keuangan dan RAPBD Kabupaten Tolikara TA 2021 akan diundangkan dalam lembaran daerah sebagai perda Kabupaten Tolikara, tentunya setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari Pemerintah Propinsi Papua.

Editor | YIKWANAK KOGOYA

Komentar