KPU Minta MK Tolak Sengketa Pilkada Mamberamo Raya

JAKARTA | PAPUA TIMESMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 pada Senin (8/2/2021) pukul 08.00 WIB.

Sidang kedua untuk Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 dan 72/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut digelar dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Sidang Panel I ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Latifah Anum Siregal sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Mamberamo Raya selaku Termohon menyampaikan kepada Mahkamah bahwa Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay selaku Pemohon Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena melampaui ambang batas selisih suara.

Sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 38.203 jiwa, maka untuk dapat mengajukan permohonan harus memenuhi selisih sebesar 2% dari total suara sah sebanyak 25.136 suara, yakni 502 suara.

Adapun selisih suara Pemohon dengan Pihak terkait sesuai penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon adalah sebesar 3.648 suara atau 14,51%. “Maka Pemohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada,” ucap Latifah.

Sementara itu, Baharuddin Farawoman selaku kuasa hukum terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 John Tabo – Ever Mudumi (Pihak Terkait), menganggap penghitungan suara versi Pemohon tidak berdasar. Sebelumnya, Pemohon menyatakan menempati posisi pertama dengan perolehan suara 7.697 suara dari total 25.136 suara.

“Perolehan suara tersebut adalah tidak berdasar karena Pemohon tidak menguraikan darimana perolehan suara tersebut didapat serta tidak menguraikan secara jelas pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara untuk Paslon lain,” jelas Baharuddin.

Sementara itu, Cornelia Mamoribo selaku Ketua Bawaslu Mamberamo Raya dalam menanggapi dalil pemohon tentang selisih perolehan suara yang sangat signifikan di empat distrik, yaitu Distrik Rofaer, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Sawai, dan Distrik Mamberamo Hulu yang secara masif dan faktual terjadi pelanggaran politik uang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan 4.

Cornelia memberikan keterangan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, pihaknya tidak pernah menerima laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh tim Pemohon.

“Bawaslu hanya menerima 3 laporan yang diberikan oleh Tim Saksi Pemohon, namun ketiganya tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil. Adapun dalil Pemohon mengenai KPPS dan Panwas yang tidak melaksanakan tugas yang menyebabkan keberatan saksi Pemohon tidak dimuat dalam Form Keberatan atau C Kejadian Khusus, Pihaknya menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebelum pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Panwas Distrik telah menyerahkan dokumen kepada Bawaslu berupa form D hasil distrik sebanyak 8 distrik dan C salinan KWK sebanyak 126 salinan,” papar Cornelia.

Sebelumnya, Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay yang juga merupakan petahana mendalilkan adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 dan 4 yang menyebabkan adanya selisih perolehan suara yang signifikan di empat distrik Mamberamo Raya.

Faktanya, menurut termohon keberatan tersebut tidak diketahui oleh Termohon dan tidak disampaikan saat rekapitulasi di tingkat PPD pada Distrik Rofaer, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Sawai, dan Distrik Mamberamo Hulu.

Adapun dugaan politik uang yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pelanggaran pidana dengan masing-masing terpidana yang telah disidang di PN Jayapura dan diyatakan bersalah telah melakukan politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020.

Selain itu, Pemohon mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.

Kemudian, menanggapi permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje selaku Pemohon Perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021, Termohon mendalilkan hal serupa.

Termohon menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas serta ada keterlambatan pengajuan permohonan dari tenggat waktu yang telah ditentukan.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon berpendapat telah terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon, Pihak Terkait secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Termohon baik dari tingkat KPPS, PPS, dan PPK.

Termohon menolak perolehan suara menurut versi Pemohon yang tidak berdasar karena Pemohon tidak mampu menunjukan perolehan suara Pemohon secara rinci. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon juga hanya bersifat asumsi. Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Mamberamo Raya dengan mengeluarkan 3 surat keputusan.

Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Zaenal Sineri menanggapi pokok dalil Permohonan Pemohon atas tidak diberikannya salinan C Hasil oleh pihak penyelenggara kepada saksi Paslon Nomor Urut 2. Bawaslu memberikan keterangan bahwa Pihaknya mendapatkan sebanyak 126 salinan C dari 126 TPS yang berasal dari masing-masing Panwas Distrik.

“Terkait hal tersebut, Bawaslu menerima laporan tanggal 11 Desember dan telah dtindaklanjuti dengan mengundang para Pelapor dan Terlapor namun tidak dihadiri, maka dari itu Bawaslu Mamberamo menyatakan laporan tersebut tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil,” tandas Zaenal.

Editor | HASAN HUSEN | MKRI

Komentar