MK Diminta Batalkan Putusan KPU Wondama

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (27/1/2021) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020).

Panel III tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Sidang Sesi kedua dari Panel III ini memeriksa tiga perkara, yakni perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Teluk Wondam, perkara Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Teluk Bintuni dan perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Pohuwato.

Dalam sidang perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay.

Heru Widodo selaku kuasa hukum memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

Heru mengatakan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior, di antaranya TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I.

“Pemohon sudah melaporkan hal ini pada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut dan dilaporkan lagi, dan laporannya dikatakan sudah melewati batas waktu,” ujarnya.

Untuk itu, melalui Petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepanjang di TPS pada Distrik Wasior.

TELUK BINTUNI

Sementara itu, perkara Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Alexander Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy.

Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan pelanggaran-pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw – Matret Kokop selaku petahana, antara lain melakukan penggantian pejabat pada 30 organisasi pemerintahan daerah dan 22 distrik di Teluk Bintuni serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain itu, Pemohon memohon pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 115/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungaan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020.

Editor | HASAN HUSEN | MK

Komentar