JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Kamis siang (28/1/2021) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pegunungan Bintang Provinsi Papua dan Bupati Raja Ampat serta PHP Bupati Manokwari Selatan Provinsi Papua barat.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
PHP Bupati Pegunungan Bintang, permohonan perkara Nomor 80/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Deal.
PHP Bupati Raja Ampat, permohonan perkara Nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Richarth Charles Tawaru, Pjs. Ketua Lembaga Pemantau Papua Forest Watch.
Kemudian Sedangkan PHP Bupati Manokwari Selatan, permohonan perkara Nomor 42/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan Paslon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i.
Pada sidang tersebut, pemohon PHP Kabupaten Pegunungan Bintang, Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Deal mempersoalkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Yan Birdana dan Piter Kalakmabin sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020. Paslon nomor urut 2 mendalilkan kemenangan paslon nomor urut 1 diperoleh karena ketidaknetralan KPU Pegunungan Bintang (Termohon).
“Termohon mengikutsertakan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi kelengkapan dan keabsahan administrasi atas nama Yan Birdana dan Piter Kalakmabin karena keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan bagi calon yang berstatus sebagai PNS dan anggota DPRD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata kuasa Pemohon, Refly Harun.
Menurut Pemohon, Termohon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 tetap saja mengikutsertakan paslon nomor urut 1 dalam Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang 2020 meskipun tidak memenuhi kelengkapan dan keabsahan administrasi.
Paslon nomor urut 1 hanya menggunakan Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Surat Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian PNS atas nama Yan Birdana dari Gubernur Papua sebagai salah satu syarat bakal calon dalam Pilkada Tahun 2020 masih dalam proses penandatanganan Gubernur Papua.
Oleh karenanya tindakan Termohon tersebut, menurut Pemohon, begitu terukur dan nyata memengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan di 34 distrik yang tersebar di 383 TPS akibat keberpihakan dan ketidaknetralan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020.
Hasil perolehan suara pada Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang 2020 menunjukkan paslon nomor urut 1 meraih 73.876 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh 30.343 suara.
RAJA AMPAT
Sementara itu, pemohon PHP Bupati Raja Ampat, Richarth Charles Tawaru (Pemohon) menyampaikan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemantau pemilihan yang bertindak sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut adalah pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU/KIP Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Namun menurut Richarth, berdasarkan Surat KPU Kabupaten Raja Ampat No. 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/020 perihal penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch yang menyatakan Pemohon dan seluruh pemantau yang mendaftarkan diri di KPU Raja Ampat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilihan di Raja Ampat.
“Perihal Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilihan di Raja Ampat, tidak didasari Peraturan KPU No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Padahal dokumen kelengkapan Pemohon sebagai pemantau telah lengkap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Muhammad Ruliandi selaku kuasa hukum Richarth Charles Tawaru.
Upaya Termohon untuk tidak memberikan sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilihan merupakan upaya yang terencana dan sistematis untuk menghilangkan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan PHP Bupati Raja Ampat Tahun 2020.
Mengenai jumlah perolehan suara berdasarkan keputusan Termohon: Paslon Kolom Kosong memperoleh 11.382 suara, sedangkan Paslon “AFU” meraih 22.671 suara. Pemohon berada di peringkat kedua dengan 11.382 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya kecurangan yang terencana, sistematis dan masif yang dilakukan antara Termohon dan Paslon “AFU” di seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Pemohon menegaskan bahwa seluruh proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Hasil perolehan suara yang didapatkan Paslon “AFU” merupakan hasil kerja keras Termohon untuk mengganjal Pemohon dan calon-calon pemantau lainnya sebagai pemantau pemilihan dalam negeri pada Pilkada Raja Ampat.
MANOKWARI SELATAN
Berikutnya, panel hakim menggelar sidang perdana PHP Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020. Paslon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i memohon MK membatalkan penetapan KPU Manokwari Selatan terhadap hasil perolehan suara Pilkada Manokwari Selatan Tahun 2020.
Menurut Pemohon, adanya calon tunggal dalam Pilkada Manokwari Selatan, dalam hal ini Paslon Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung yang meraih 26.871 suara dibandingkan lawannya “Kotak Kosong” sebesar 2.003 suara, diperoleh secara bebas tanpa tantangan apapun karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, yang ikut menciptakan adanya calon tunggal pada Pemilihan Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020.
Masih menurut Pemohon, adanya calon tunggal yang meraih suara terbanyak di Kabupaten Manokwari Selatan tersebut disebabkan karena Termohon melakukan penyimpangan pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 yang sangat prinsip, yakni tidak menyelengarakan tahapan pemilihan secara jujur dan adil.
Pemohon telah mendaftarkan diri ke Termohon sebanyak tiga kali berturut-turut dalam upaya untuk ikut serta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020. Namun tetap saja tidak diloloskan pihak KPU. Padahal syarat pencalonan Pemohon pada saat pendaftaran tanggal 6 Septmber 2020, 13 Oktober 2020 dan 12 Oktober 2020 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor | HASAN HUSEN | MK
Komentar