Vaksinasi COVID-19 Setelah Ada Ijin EUA

JAKARTA | PAPUA TIMES- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat.

Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

”Tadi dilaporkan bahwa pemerintah akan segera memulai untuk melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan. Ini tentu menunggu daripada Emergency Use Authorization (EUA) daripada Badan POM dan juga terkait dengan kehalalan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Laporan KPCPEN, di Kantor Presiden.

Dia berharap bahwa pelaksanaan vaksinasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, ia menegaskan, selain pelaksanaan vaksinasi terus dibutuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 belum berakhir. Ditambahkannya, pelaksanaan vaksinasi pada sekitar 182 juta rakyat Indonesia juga membutuhkan waktu.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2020 lalu, pemerintah telah mulai mengirimkan short messages services (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin tahap pertama.

SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap Nadia dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta.

Pengelolaan data tersebut, imbuhnya, dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020.

Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Sementara itu vaksin Covid-19 untuk Provinsi Papua telah tiba di Jayapura, Senin (4/1/2021) sebanyak 14.680. Vaksin tersebut diamankan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura.

Vaksin yang sama hari ini, Selasa (5/1/2021) sebanyak 7.160 dosis telah tiba di Bandara Rendani, Manokwari. Diterima langsung Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat dari Pemerintah Pusat dan ijin dari BPOM.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar