DPR Terima Surat Presiden Soal Otsus Papua

JAKARTA | PAPUA TIMES– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menetima surat dari Presiden Jokowi tanggal 4 Desember 2020 terkait perubahan kedua Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi tanggal 4 Desember 2020 terkait perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,”ungkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jumat (11/12/2020).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Menurut Azis, surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, serta akan dibahas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 10 Januari 2021.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihak DPR telah meminta pemerintah untuk mengevaluasi Otonomi Khusus Papua secara menyeluruh sehingga tujuan percepatan peningkatan kesejahteraan Papua dan Papua Barat bisa tercapai.

“Pimpinan DPR telah mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh, sehingga tujuan Otsus yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif,” kata Puan disela-sela pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jumat (11/12/2020).

Puan meminta pemerintah untuk terus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat. Hal itu penting guna membangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

“Berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan Otsus, pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021, DPR RI telah melakukan kunjungan ke Aceh dan Yogyakarta,” terangnya.

Editor | SAM | HASAN HUSEN