Bupati UGW: Pengurusan Surat Ijin Usaha Tepat Waktu

KARUBAGA | PAPUA TIMES- Untuk menjalankan usaha secara resmi, setiap pengusaha wajib memiliki surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan memiliki surat ijin, maka pengusaha telah patuh pada peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Demikian dikatakan Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.M.Si, saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aturan Perundang-undangan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tolikara di Karubaga.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Pengurusan surat ijin usaha harus terjadwal dan tepat waktu. Tidak dibenarkan jika seorang pengusaha tidak memiliki surat ijin usaha lalu memaksakan diri untuk mendapatkan pekerjaan. Jadi harus ada perencanaan dan target yang jelas,” kata Bupati UGW.

Dia menegaskan, semua pejabat tidak diperkenankan melibatkan keluarga terutama istri dan anak dalam pekerjaan kedinasan. Pejabat negara harus fokus pada tugas pelayanan dan menjauhkan upaya mencari keuntungan dalam setiap tugas dan pekerjaan kantor.

“Saya tidak mau lihat istri atau anak pejabat terlibat menjadi rekanan pemerintah. Kita mengelola uang pemerintah harus transparan. Kalau istri dan anak terlibat maka dalam pemikiran seorang pejabat birokrasi akan berubah menjadi pebisnis. Birokrasi dan bisnis itu berbeda. Birokrasi tekankan pelayanan sedangkan bisnis mengejar keuntungan,” tegas Bupati.

Selanjutnya dikatakan, ke depan semua layanan perijinan di Kabupaten Tolikara menggunakan sistem online. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Kota Jayapura yang telah bersedia untuk kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Tolikara dalam Bimtek Aturan Perundang-undangan dan penerapan Aplikasi terbaru dalam layanan perijinan secara online.

“Jadi saya berharap semua peserta semua peserta dapat mengikuti Bimtek ini sebaik mungkin. Kepada pimpinan dan staf dari OPD lain yang hadir dalam kegiatan ini, nanti bisa menyampaikan kepada rekanan tentang apa yang diperoleh dari Bimtek perundang-undangan,” pesan Bupati Usman G. Wanimbo.

Hal yang sama dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tolikara, Tery J. Yikwa, SE. Menurutnya, setelah semua perangkat layanan digital terpasang, DPMPTSP Kabupaten Toliakara akan menerapkan pelayanan sistem online.

“Dalam pelayanan sistem online, pengusaha atau masyarakat dapat melakukan pendaftaran sekaligus memantau perkembangan permohonan perijinan dari rumah,” ucapnya.

Tery J. Yikwa juga mengungkapkan, demi mempelancar urusan perijinan, pihaknya membangun kerja sama dengan lembaga atau instansi yang lebih berkompeten dan telah menerapkan sistem layanan terbaru. Dalam hal ini, terhitung sejak tahun 2019, pihaknya menggandeng DPMPTSP Kota Jayapura dalam rangka peningkatan pelayanan dengan sistem terbaru.

“Terima kasih kepada Tim dari DPMPTSP Kota Jayapura yang telah meluangkan waktu untuk datang membantu kami di sini. Kami berharap kerja sama yang baik ini tetap terjalin demi kemajuan pembangunan kami di Tolikara dan Papua pada umumnya,” kata Tery J. Yikwa.

Dikatakan pula, DPMPTSP merupakan salah satu dinas yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal mengurus surat perijinan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengedepankan pelayanan prima, cepat dan tepat waktu.

“Kepada seluruh pengusaha, kami meminta agar selalu memperhatikan syarat-syarat dalam mengurus surat perjijinan. Pada prinsipnya kami selalu berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan demi terwujudnya Tolikara yang maju, unggul dan mandiri,” pungkasnya.

Editor | LEPIANUS KOGOYA

Komentar