Walhi Nilai Perpres PSN Ancam kelestarian Lingkungan

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) mengancam kelestarian lingkungan.

Koordinator WALHI Papua, Aish Rumbekwan mengatakan Perpres ini mengatasnamakan pemulihan ekonomi, namun sayangnya tidak nampak upaya perlindungan lingkungan hidup.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Tidak ada juga upaya mengevaluasi dampak Proyek Strategis Nasional. Kata Aish, secara umum ada tiga hal mendasar dalam kebijakan PSN yang yang tertuang dalam Perpres 109/2020.

Pertama, pengabaian terhadap lingkungan hidup. Dalam Perpres ini tercermin dalam kebijakan OSS (Online Single Submission), mekanisme tersebut memungkinkan berjalannya operasi PSN hanya dengan pernyataan komitmen terhadap penyelesaian izin lingkungan dan turunannya.

Salah satu contoh kasus juga bisa dilihat dari masuknya proyek food estate sebagai Program Strategis Nasional, meskipun pembelajaran dari masa lalu, bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, tetapi bahkan kerugian negara.

“Skema PSN yang berjalan saat ini juga mengabaikan prinsip kehati-hatian dini yang telah menjadi asas dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa lokasi proyek PSN yang berada pada lokasi rawan bencana dengan resiko tinggi,”jelasnya.

Menurutnya, pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup ini tidak berbeda jauh dengan substansi Omnibus Law CILAKA (UU Cipta Kerja 11/2020), dalam konteks pengelolaan juga terlihat mempertegas kewenangan Menko Bidang Perekonomian untuk melakukan perubahan daftar PSN selaku ketua KPPIP setelah mendapatkan persetujuan presiden, hal tersebut menjadi ayat tambahan dalam pasal 2 perpres ini.

Kedua, tidak ada upaya penyelesaian konflik akibat PSN. Dalam kasus ini hampir tidak ada mekanisme komplain yang dibangun secara adil dan setara. Atas nama PSN seringkali hak rakyat diabaikan, dalam perpres ini lagi-lagi negara gagal memahami hak rakyat, saat kesejahteraan rakyat disimplifikasi menjadi hanya penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, ancaman kerugian negara. Tidak ada upaya evaluasi secara serius dalam proyek PSN yang telah maupun sedang berjalan. Belum lama pada medio agustus 2020, Presiden mengeluhkan jumlah bandara yang terlalu banyak, sayangnya pada saat yang sama bandara-bandara yang “tidak laku” tersebut berdiri dengan menggusur lahan-lahan produktif pangan, justru dalam perpres ini pemain baru bandara bertambah.

Pada saat yang sama program food esatate digembar-gemborkan tanpa melihat fakta banyaknya catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas proyek sejenis di masa lalu, yang hanya menjadi pertimbangan di atas kerta tanpa tindak lanjut serius.

Dalam konteks kerugian negara, pola yang sama dengan Omnibus Law CILAKA (UU Cipta Kerja 11/2020) muncul, jika di Omnibus Law dimungkinkan royalti 0% di tambang, ataupun dimungkinkannya bebas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dalam proyek Food Estate, maka dalam perpres ini gubernur DKI Jakarta diminta untuk mengenakan tarif 0% (nol persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Editor | HANS BISAY

Komentar