MRP Apresiasi Bupati Biak Numfor

BIAK NUMFOR | PAPUA TIMES- Majelis Rakyat Papua (MRP) mengapresiasi Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dan Muspida setempat yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Anggota Tim RDP MRP, Benny Swenny,S.Sos mengatakan dukungan dari Bupati Biak Numfor dan jajaran dalam RDP patut diapresiasi. Hasil rekomendasi dari masyarakat bakal dilanjutkan ke pemerintah pusat dan DPR-RI bersamaan dengan dengan rekomendasi dari kabupaten dan kota di Papua.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan RDP ini, bahwa implementasi UU Otsus tahun 2001 selama ini belum dilakukan secara optimal dan menyeluruh. revisi UU Otsus perlu dilakukan dan hasil RDP, salah satunya di Kabupaten Biak Numfor akan menjadi catatan penting,”ungkap Benny.

Apresiasi juga disampaikan Robert Wanggai,S.Sos, Sekretaris Pokja Agama MRP. “Luar biasa Pak Bupati Biak Numfor, beliau memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan pendapat dan masukannya terkait dengan revisi UU Otsus atau Otsus Jilid II. Beliau akomodatif sekali,” kata Robert.

Sementara itu, Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan RDP revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Tahun 2001 yang rencananya dibahas oleh DPR-RI, sangat penting untuk mendapat masukan dari berbagai pihak demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua.

Menurut Bupati implementasi UU Otsus memang harus lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat Papua. Oleh karenanya, rekomendasi dan poin-poin penting yang disampaikan masyarakat patut mendapat perhatian serius dalam grand desain Otsus Jilid II.

“Apa yang disampaikan masyarakat melalui 33 poin rekomendasi itu adalah suara hati mereka. Tentang pasal-pasal yang ada dalam Otsus memang harus dipertegas implementasinya, dan perlu ada grand desain atau tambahan pasal dalam UU Otsus Jilid II supaya ada kebijakan berpihak untuk percepatan pembangunan di Papua, ada sejumlah pasal perlu direvisi dan ditambah,” pungkas Bupati.

Editor | EVANS K | HANS B