Pilkada 2020: Anggota PWI Diminta Independen

Jakarta | PAPUA TIMES- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib nonaktif dari profesinya sebagai wartawan dan keluar dari kepengurusan PWI.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga ditandatangani Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

Dalam surat itu, Atal mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari di Jakarta.

Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” kata Atal Depari.

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.

Editor | HASAN HUSEN