Pemkab Tolikara Gandeng LK2AED Inventarisir Aset Daerah

KARUBAGA (PTIMES)- Dalam rangka pengelolaan dan inventarisasi aset daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara menjalin kerjasama dengan Lembaga Penataan dan Kajian Keuagan Aset dan Ekonomi daerah (LK2AED).

Kerjasama antara kedua pihak dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengelolaan Manajemen Aset Daerah Kabupaten Tolikara yang ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samuel Kogoya,SH,MH mewakili Pemkab Tolikara dan Indra Arsjad, SE.MM dari LK2AED.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.
Indra Arsjad, SE.MM dari LK2AED menantangani Kerjasama dengan Pemkab Tolikara.

Kepala BPKAD Tolikara, Samuel Kogoya,SH,MH mengatakan penandatangani MoU mengatakan inventarisasi aset daerah wajib dilakukan karena barang daerah sebagai salah satu unsur dalam penyusunan neraca daerah yang berpedoman pada Standar Akutansi Pemerintahan (SAP).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Selain itu, jelas Samuel, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Pusat/Daerah menerapkan akuntansi berbasis akrual. Pasal 12 dan 13 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pendapatan dan belanja dalam APBN/APBD dicatat menggunakan basis akrual.

“kami sepakat untuk melakukan kerjasama ini dengan tujuan untuk mendukung terwujudnya Tata Kelola Aset yang baik, meningkatkan kualitas Penyusunan Laporan Tata Kelola Aset dan membantu terwujudnya kualitas manajemen Aset yang handal,”ujarnya.

Sekda didampingi Asisten III Tolikara Menyaksikan langsung Penandatanganan MoU.

Menurut Samuel Kogoya, ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan inventarisasi dan sensus aset barang milik daerah pada Pemerintah Kabupaten Tolikara. “Memorandum ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak,”tambahnya.

Penandatanganan MoU Inventarisasi Dan Pembenahan Aset Daerah tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Tolikara Anton Warkawani,SE, Asisten III Tolikara, Kepala Inspektorat,dan beberapa kepala OPD lainnya.

Editor: LEPIANUS K / DERWES J