Kejati Papua Didesak Segera Proses Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Puncak Jaya

JAYAPURA (PTIMES)- Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk segera menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 di Puncak Jaya.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang diwakili Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua La Kamis,SH.MH di Kantor Kejati Papua, Dok IX, Jayapura, Papua, Rabu siang (9/09/2020).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kepala kampung dan masyarakat Puncak Jaya meminta Kejati Papua untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dikarenakan kasus ini sudah dilaporkan semenjak 6 bulan lalu.

Mereka meminta Kejati segera memeriksa Bupati Puncak Jaya karena dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pengaktifan kembali 125 kepala kampung ini sejak tahun 2019.

Koordinator perwakilan 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw kepada pers usai pertemuan mengatakan merujuk pada keputusan hukum ditingkat Mahkamah Agung yang menolak gugatan kasasi Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda,S.Sos.S.IP,MM, maka seharusnya yang bersangkutan mengangkat kembali 125 kepala kampung.

Namun yang terjadi, Bupati Puncak Jaya mengangkat 125 kepala kampung baru dan mencairkan anggaran dana desa tahun 2019 kepada mereka. Kebijakan inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejati Papua. “Pencairan dana desa kepada kepala kampung yang ditunjuk bupati, menyalahi aturan,”ungkap pria yang akrab disapa Revo.

Ditempat yang sama, perwakilan masyarakat Puncak Jaya dari Forum Intelektual Puncak Jaya, Lekas Telenggen dan Chico Wanena meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif menangani kasus tersebut sehingga proses pembangunan didaerahnya dapat berjalan dengan baik.

Keduanya juga meminta semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan terkait pengaktifan kembali 125 kepala kampung.”Kami minta agar proses hukum ditegakkan sehingga pembangunan di kampung dapat berjalan kembali,”ujar Lekas.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua La Kamis,SH.MH mengatakan Kejati tetap bekerja professional dalam menangani berbagai laporan masyarakat.

Terkait laporan dari Puncak Jaya, kata Asisten Intelijen, penanganannya sedikit terlambat disebabkan wabah virus Corona yang masih berlangsung. Namun demikian, laporan ini sudah masuk penyelidikan. Dan sudah awasi langsung Asisten Pidana Khusus.

Editor: HERMON K /YESAYA M

Komentar