JAYAPURA (PTIMES)- Ketua Panitia Khusus Papua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Filep Wamafma megatakan pemerintah pusat jangan cuci tangan atas kesalahannya sendiri dalam hal otonomi khusus (Otsus).
Menurutnya hingga hari ini rakyat Papua tidak percaya lagi kepada pemerintah soal Otsus disebabkan pelaksanaan UU Otsus Papua tidak dilaksanakan secara konsisten.
“Kami sudah menerima aspirasi dari stakeholder dan rakyat Papua. Saya bilang pemerintah daerah tidak salah, rakyat Papua tidak salah. Karena Undang-undang yang dibuat di Jakarta oleh negara, penyelenggara negara, kementerian terkait sebagai penyelenggara UU Otsus. Jika menyalahkan daerah jelas sangat keliru,” ungkap Filep dalam Forum Webinar yang diadakan PWI Pusat, Rabu petang (21/7/2020).
Dalam webinar yang mengambil tema “Otonomi Khusus di Papua & Papua Barat Berlanjut atau Berhenti”, Filep menyarankan jika pemerintah ingin melanjutkan Otsus jilid dua atau jilid tiga maka yang harus diperhatikan adalah memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah Provinsi Papua, Papua Barat untuk mengatur daerahnya sendiri.
“Pemerintah pusat saya ingatkan kesalahan bukan di daerah, pemerintah daerah merasa kehilangan roh, karena sistem peraturan daerah khusus tidak ada mekanismenya,” tutur Filep.
Dia juga mengingatkan Jakarta tidak gampang memberikan stigma atau cap makar dan separatis kepada para pemimpin Papua maupun rakyat Papua ketika menyampaikan aspirasinya terkait Otsus maupun pembangunan lainnya.
“Gubernur dan bupati kita dari tanah Papua ke luar negeri cari investor atau lainnya jangan langsung dikaitkan dengan lobi politik, atau juga dicap makar separatis. Jakarta harus percaya dan mendukung orang Papua,”tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin pada kesempatan tersebut mengatakan wakil rakyat di senayan akan mengunjungi Papua dan Papua Barat untuk menyerap aspirasi dari rakyat Papua terkait Otsus.
“DPR dalam waktu dekat akan bertemu dengan semua elemen di Papua untuk menjaring aspirasi terkait Otsus,”katanya menambahkan bahwa pihaknya mendukung penyelenggaraan pembangunan di Tanah Papua.
Sementara itu, Gubernur Papua yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Dr. Muhamad Musa’ad, M.Si mengatakan sejak pemberlakukan UU Otsus di Papua tahun 2001 telah membawa dampak perubahan pembanngunan di Bumi Cenderawasih.
Beberapa indikatornya adalah seperti adanya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi Tanah Papua. Tetapi pada saat yang bersamaan masih ada masyarakat Papua yang masih hidup dalam ketidakberdayaan. Oleh karenanya diperlukan energi yang besar untuk percepatan pembangunan.
Menurut Musa’ad ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengimplemantasikan UU Otsus. “Misalnya, kita tahu undang-undang dirancang dalam satu Papua, sekarang sudah ada dua propinsi, UU ini harus diubah demi kepentingan masyarakat Papua.”
“Ada banyak juga peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan terkadang kontradiktif dengan undang-undang Otsus. Sudah pasti UU Otsus yg dikalahkan oleh UU lain, UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas,”selorohnya.
Sementara itu, Direktur Daerah Tertinggal, Perdesaan dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas Velix Wanggai mengatakan pemerintah tetap komitmen membangun Tanah Papua melalui UU Otsus.
Dan pembangunannya diarahkan ke sektor-sektor unggulan sehingga bisa mendorong percepatan pembangunan yang berimbas pada peningkatan masyarakat asli Papua.
Editor: HANB B /AZIS M
Komentar