KM Ciremai Layani Penumpang, Ini Syaratnya

JAYAPURA (PTIMES)- Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE. MM mengatakan pekan depan kapal penumpang milik PT Pelni mulai melayani pelayaran antar pulau untuk penumpang umum. Salah satunya, Kapal Motor (KM) Ciremai yang dijadwalkan tiba tanggal 9 Juni 2020 di Pelabuhan Jayapura.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Untuk kapal laut ada Kapal Ciremai yang akan melayani penumpang. Tapi dibatasi penumpangnya hanya 50 persen (Dari daya tampung penumpang),”ungkap Wagub saat virtual meeting/pertemuan dalam jaringan (Daring) dengan Pimpinan Media Masa se-Papua dan Nasional, Sabtu petang (6/6/2020) bertajuk Relaksasi Kontekstual Menghadapi Pandemi Covid-19.

Kapal KM Ciremai memiliki daya tampung sebesar 1973 orang penumpang terbagi dalam 4 kelas berbeda yaitu Kelas 1 untuk 44 penumpang, Kelas 2 dengan daya tampung 88 penumpang, Kelas 3 menampung 288 penumpang dan Kelas Ekonomi dengan daya tampung 1553 orang penumpang.

Sesuai jadwal pelayaran yang dikeluarkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), KM Ciremai melayani rute Pulang Pergi (PP) dari pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Bau Bau Sulawesi Tenggara, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari Papua Barat, Pelabuhan Biak dan Pelabuhan Jayapura Papua.

Wagub Klemen mengatakan meski diberlakukan relaksasi kontekstual atau kelonggaran pada semua sektor, termasuk layanan kapal penumpang, namun protokol kesehatan Corona Virus Desease (Covid-19)wajib dilaksanakan. Diantaranya wajib menggenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Lebih susah mengatur orang naik kapal laut daripada pesawat. Karena kita bisa mengatur penumpang sebelum naik kapal. Tetapi di dalam kapal saat pelayaran apakah mereka menjalankan protokol kesehatan? Makanya kita minta semua penumpang wajib mentaati protokol yang berlaku di pelabuhan maupun diatas kapal saat berlayar,”tegasnya.

Sementara itu, protokol kesehatan Covid-19 PT Pelni untuk layanan penumpang antara lain penumpang yang membeli tiket dan naik ke atas kapal wajib memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.

Kemudian wajib mengenakan masker saat naik ke kapal dan berada di dalam kapal. Penumpang yang tidak memiliki masker tak dijinkan masuk kapal. Dan membersihkan tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan Hand Sanitizer selama berada di area terminal maupun pada saat berlayar di atas kapal.

Setiap Penumpang wajib dilakukan pemeriksaan suhu dengan Thermo Gun oleh Petugas embarkasi dengan tetap mengikuti markah/penanda pada saat masuk terminal.

Setiap Penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 dengan menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan, Kartu Identitas, Surat Perjalanan, Tiket dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Apabila ditemukan penumpang yang tidak memiliki tiket di atas kapal, maka penanganan terhadap penumpang tersebut adalah sebagai berikut: dilakukan isolasi di ruangan khusus dan tidak berinteraksi dengan penumpang lain dan awak kapal. Dan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan selanjutnya ditangani ke Satgas Gabungan Daerah setempat.

Editor: HANS BISAY