Pasien Corona Meningkat Tajam, Pemprov Papua Naikan Status Jadi Tanggap Darurat

JAYAPURA (PTIMES) – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat, setelah jumlah pasien positif Covid-19 di Bumi Cenderawasih terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Keputusan ini sebagaimana hasil rapat Wakil Gubernur Papua bersama bersama Forkompinda Papua di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Rabu (8/4/2020).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Dari hasil review sejak penetapan siaga darurat ternyata kondisi objektif kita di Papua sampai hari ini tren penyebaran Corona meningkat tajam”

“Makanya kita tetapkan status tanggap darurat selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi terhitung mulai 9 April 2020 s/d 6 Mei 2020,” terang dia.

Menurut dia, dengan peningkatan status ini masyarakat diminta lebih peduli dengan kesehatan diri sendiri maupun keluarganya. Diantaranya dengan melakukan imbauan pemerintah, seperti tetap berada di rumah dan selalu menjaga jarak.

“Sebab penyebaran virus ini tidak main-main. Coba dibayangkan peningkatan dari sebelumnya hanya 2 orang positif setelah status siaga darurat ditetapkan kini sekarang sudah menjadi 41 pasien positif. Itu sama dengan 1500 persen peningkatannya”

“Makanya masyarakat agar wajib berhati-hati dan mulai memikirkan kesehatannya. Sebab kuncinya ada di masyarakat. Dan diharapkan masyarakat tetap mematuhi aturan yang disampaikan oleh pemerintah,” tukas ia.

Wagub pada kesempatan itu meminta seluruh tempat usaha yang menjual tiket pesawat maupun kapal laut agar segera dihentikan. Sebab pembatasan pelabuhan dan bandara serta masa Work From Home (WFM) diperpanjang,

“Artinya sampai 14 hari kedepan untuk penerbangan apapun, kapal laut atau pelayaran apapun tidak boleh membawa penumpang kecuali bahan makanan atau alat kesehatan”.

“Itu sudah kita sepakati dalam pertemuan sehingga yang melanggar akan disanksi,” tutupnya.

EDITOR : ERWIN