Kapolres Tolikara Minta Kegiatan Masyarakat Bersifat Masal Dihentikan

Bokondini (PTIMES) – Kapolres Tolikara AKBP. Leonard Akobiarek meminta seluruh kegiatan yang bersifat masal dan melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19, segera dihentikan.

Hal itu sebagaimana merujuk pada maklumat Kapolri yang melarang adanya perkumpulan lebih dari 30 orang disatu tempat.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Bahkan kami di area Polres Tolikara pun saat apel pagi, dalam satu pleton tidak boleh lebih dari 30 orang”.

“Makanya kita imbau semua pihak ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona tersebut,” ucap Kapolres, pada sosialisasi pencegahan wabah Virus corona Covid-19 di Aula GIDI Bokondini Sabtu, (28/03/2020), sebagaimana rilis
yang diterima wartawan.

Lanjut Kapolres, bila ada lembaga, kelompok atau komunitas di kampung yang masih mengelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang, seperti kegiatan adat masak bakar batu atau penyelesaian denda adat maka akan dibubarkan.

“Termasuk ibadah di gereja bagi maupun masjid yang untuk sementara dihentikan. Bahkan selain dibubarkan orang yang memimpin kegiatan itu akan diminta pertanggungjawaban serta diproses hukum”.

“Sebab bagi kelompok atau lembaga tertentu yang melanggar maklumat Kapolri ini akan dikenakan ancaman pindana 1 Tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah,” ucap Kapolres AKBP Leonard akobiarek.

Danramil Bokondini Letnan I Infanteri Piter walalayo berkomitmen mendukung penuh pencegahan dan penanganan wabah Virus Corona sesuai perintah tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Tolikara.

Ia pun mengajak Tim Satgas penaganan wilayah Bokondini agar bekerja maksimal untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu.

“Sebab virus corona ini bisa tertular sangat cepat dan telah memakan korban ribuan orang di seluruh dunia. Sehingga dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama semua pihak untuk mencegah penyebaran virus ini,” pungkasnya.(Diskominfo Tolikara)*

EDITOR : ERWIN