Anggaran PON XX Dirasionalisasi Rp4,6 T

JAYAPURA (PTIMES)- Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua melakukan rasionalisasi anggaran terhadap pembiayaan di masing-masing bidang. Rasionalisasi tersebut dilakukan atas usulan dari Pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (BPKP).
gg
Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda menjelaskan anggaran yang diajukan PB PON kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun kepada Pemerintah Pusat Presiden Joko Widodo sebesar Rp 4,8 triliun. Dimana, Pemerintah Provinsi Papua sudah menganggarkan sebesar Rp 2,3 triliun anggaran PON dalam APBD Papua 2020.

Kemudian, rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua dan PB PON juga ada minta bantuan penambahan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun. Namun, dari eveluasi BPKP terhadap anggaran PON Papua, kebutuhan anggaran hanya sebesar Rp 4,6 triliun.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Hasil usulan dari BPKP bahwa angggaran PON yang di anggap normal adalah Rp 4,6 triliun, sehingga ada beberapa bidang yang harus merasionalkan anggarannya,” kata Wonda usai memimpin Rapat Koordinasi Bidang-Bidang PB PON XX Tahun 2020, Selasa (10/3/2020) di Sekretariat PB PON XX Tahun 2020, Lt.2, Amphibi, Hamadi Angkatan Laut, , Jayapura, Papua.

Dia mengatakan rapat koordinasi dengan masing-masing bidang di PB PON terkait dengan hasil review (usulan) dari BPKP terkait anggaran yang di buat oleh seluruh bidang. “Jadi, ada catatan BPKP yang harus kita ikuti dan kita merasionalkan anggaran sesuai dengan arahan BPKP,”ujarnya.

Yunus menambahkan, PB PON Papua sangat bersyukur dalam penyusunan tim badan anggaran di masing-masing bidang, karena PB PON terus di dampingi oleh BPKP, inspektorat, kejaksaan, dan juga LKPP sehingga diharapkan tertib adminitrasi bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yanga ada hingga pelaksanaan PON selesai.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), M. Aris Supriyanto, mengatakan, PB PON bukan Satuan Kerja (Satker) dari Pemerintah Provinsi Papua. Oleh karena itu, proses pengadaan berbeda dengan proses pengadaan pemerintah, maka diperlukan aturan yang jelas.

“Anggaran yang berada di PB PON ini dana Hibah, maka kita akan melakukan pendampingan, sehingga proses pengadaan bisa berjalan lancar dan tidak ada masalah kedepan,” tandas Supriyanto.

Menurutnya, penggunaan anggaran sendiri harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Bahkan, untuk mencegah terjadinya gratifikasi dari anggaran PON, pihaknya mendapat mendat dari Presiden Joko Widodo melalui Inpres No 1 tahun 2020 tentang PON Papua.

“Sesuai dengan Inpres PON, LKPP diberikan mandat oleh presiden untuk melakukan pendampingan, supervisi terkait dengan pengadaan PON secara keseluruhan, baik pengadaan di PB PON Papua maupun yang di Kementerian terkait,” ucapnya.

Editor: AZIS MATDOAN/LAMBERT P