Palang Yayasan Santo Antonius Dibuka, Oknum Guru Hina Murid Diproses Hukum

JAYAPURA (PTIMES) – Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua memastikan pemalangan sekolah satu atap Yayasan Santo Antonius, Sentani Kabupaten Jayapura oleh para siswa yang kecewa dengan perkataan oknum guru pelaku ujaran penghinaan di lembaga pendidikan itu, sudah dibuka, siang tadi.

Tak sampai disitu, oknum guru tersebut pun sudah diamankan di Polres Kabupaten Jayapura, guna diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Soal pemalangan sekolah Yayasan Santo Antonius sebenarnya sudah ada perdamaian. Tapi kalau melebar ke mana-mana lalu ada pemalangan, saya tidak tahu apakah ada yang mendorong karena sudah ada spanduk”.

“Meski begitu, saya sudah ambil langkah dengan meminta Kapolres setempat mengamankan dulu oknum guru itu. Lalu pemalangan dibuka dan sudah terbuka tadi (siang). Dan yang utama adalah telah bersepakat antara murid dan para guru di sekolah itu dengan akan membawa masalah ini ke proses hukum,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/3/2020).

Mantan Sekda Lanny Jaya ini mengaku telah meminta pihak yayasan untuk menyampaikan kronologi lengkap terkait perkataan hinaan yang dilontarkan oknum guru itu.

Oleh karenanya, dia berharap warga Kabupaten Jayapura bahkan seluruh Papua, agar tak memperkeruh situasi dengan komentar-komentar yang dapat memicu konflik.

“Sebab saya pikir Papua pernah punya pengalaman (dengan ujaraan penghinaan yang membuat situasi Papua kacau). Makanya wartawan pun (saya minta) hati-hati dalam menyampaikan pemberitaan jangan sampai jadi masalah besar”.

“Yang jelas hari ini sudah ada saling memaafkan antara murid dan guru. Lalu pelaku sudah dibawa ke polisi (di proses hukum),” jelas ia.

Pada kesempatan itu, Christian Sohilait mengimbau agar para guru lebih berhati-hati dalam berucap. Apalagi dalam waktu dekat Provinsi Papua akan memasuki ujian akhir sekolah.

“Sebenarnya saya kira tidak perlu ada imbauan kepada para guru. Sebab konflik akibat ujaran penghinaan sudah pernah terjadi”.

“Karena itu, saya imbau guru agar hati-hati dengan ucapan, kata-kata atau tulisan. Sebab bisa berdampak buruk ketika tidak dikontrol,” pungkas dia.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk oknum guru yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap siswanya saat kegiatan pramuka.

Sementara dari pemeriksaan awal dalam kasus tersebut dipastikan tidak ada unsur rasisme, sebagaimana isu yang tersebar di media sosial.

“Masalah ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan rasis atau sara. Sebab yang disampaikan guru itu tidak tertuju pada suku, agama atau ras dan antar golongan tertentu. Itu yang perlu dicatat,” tegas mantan Kapolres Mimika ini.

Pihaknya berharap semua pihak agar tidak terpengaruh dengan hoax yang disebarluaskan lewat media sosial. “Berikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk penyelesaian kasus ini,” tutupnya.(win)

Komentar