PON XX: KONI Gelar Bimtek Arbitrase PON

JAYAPURA (PTIMES)- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua bekerjasama dengan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori), Kamis besok (20/2/2020) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Hakim Arbitrase Olahraga.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyiapkan calon hakim Arbitrase olahraga yang sportif, dipercaya dan adil dalam menyelesaikan sengketa keolahragaan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 di Tanah Papua.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...
Staf Bidang Hukum dan Panitia Sedang Bekerja Menyiapkan Adminitrasi Bimtek.

Demikian disampaikan Sefnat Masnifit, SH, Kepala Bidang Hukum KONI Provinsi Papua dalam keterangan persnya, Rabu petang (19/2/2020) di Kantor KONI Papua Kompleks Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih APO Jayapura.

Menurut Masnifi, melalui Bimtek ini diharapkan calon-calon hakim arbitrase memiliki, sikap dan kepribadian yang kokoh dalam menyelesaikan sengketa olahraga. Pengetahuan yang komprehensif tentang tata cara menyelesaikan sengketa olahraga berdasarkan peraturan BAORI Nomor 1 tahun 2017. Keterampilan dan integritas dalam mengmbil kepurusan tentang sengketa olahraga dan keterampilan melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa olahraga.

‘’Lewat Bimtek ini kita mengrapkan dapat mempersiapkan calon hakim arbitrase olahraga yang menegakan nilai sportif, dipercaya dan adil dalam menyelesaikan sengketa keolahragaan dalam penyelenggaraan PON XX tahun 2020 di Tanah Papua,’’jelasnya.

Narasumber dalam kegiatan ini berjumlah 6 orang dari BAORI diantaranya Prof. Dr. Edhie Toet Henratno,SH, MH, Dr. Ir. Agus Gurlaya Kaertasasmita,M.Sc., MT, MH., FCBArb & Kolonel CHK,Rahmadi, SH, MH, Clara Vidia, ST.MT,Dr. Ahmad Muliadi, SH, MH dan Yolanda Patinanasarani, SH.

Sedangkan pesertanya melibatkan 35 orang terdiri dari Sub PB PON Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Universitas Yapis, Advokat, Pemerhati Olahraga, Kepala Bidang Hukum Polda Papua dan Polres Jayapura, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, serta Bakumrem Jayapura.

“Adapun materi dilaksanakan dengan materi yang terdiri atas, tentang BAORI, Teknik Persidangan dan Dewan Hakim, Arbitrase Umum, Hukum Acara BAORI, Rewan Hakim dan Mekanisme dan UU SKN Pasal 88 dan Kode Etik BAOIRI,”tandas Masnifit.

BAORI adalah Badan Arbitrase Olahraga Indonesia yang dibentuk oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai lembaga Independen bertugas untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan dibidang olahraga prestasi.
BAORI dalam menangani sengketa keolahragaan bersifat independent,tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan yang dikeluarkanoleh BAORI bersifat final dan mengikat kepada anggota KONI.

Editor: HANS B/YESAYA M

Komentar