Dugaan Asusila Pejabat Pemprov Papua, Sekda : Jika Terbukti Silahkan Diproses

JAYAPURA (PTIMES) – Sekda Papua Hery Dosinaen mengaku belum menerima keterangan resmi terkait laporan terhadap oknum pejabat Pemprov Papua berinisial AG, yang diduga memperkosa remaja berinisial A, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 28 Januari 2020 lalu.

Hery memastikan baru menerima informasi tersebut dari media massa. Namun bila yang bersangkutan terbukti bersalah, ia mempersilahkan aparat penegak hukum mengambil tindakan.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Saya sendiri baru mendapat laporan dari media (terkait dugaan pemerkosaan pejabat Pemprov Papua). Kini kita lagi tunggu laporan resmi sebab semua (informasi beredar) masih lewat media”.

“Intinya kalau terbukti ya silahkan nanti proses hukum (kalau) yang (bersangkutan) memang (berbuat). Kalau dilakukan silahkan (diproses),” ujar ia di Jayapura, usai memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, Senin (3/2//2020).

Sebelumnya, seorang perempuan remaja berinisial A (18) dikabarkan jadi korban asusila oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua.

A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI diduga dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00.

Sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi dari pejabat Pemprov Papua berinisial AG terkait persoalan hukum yang menderanya.

Kendati demikian, dari informasi yang beredar, AG telah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.

Dimana laporan itu dianggap sebagai sebuah upaya untuk menjatuhkan nama baik AG yang kini mulai dikenal publik dengan berbagai terobosan di bidang kesehatan.

EDITOR : ERWIN