Hore! ASN Pemprov Dapat Libur Natal dan Tahun Baru Tujuh Hari

JAYAPURA (PTIMES) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bakal mendapat libur cuti bersama selama tujuh hari jelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

Penetapan hari libur cuti bersama tersebut, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/489/Tahun 2018.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Kalau di total liburnya dengan hari Sabtu dan Minggu maupun libur resmi serta fakultatif, maka ASN Papua dapat jatah libur 19 hari”.

“Sebab ASN Pemprov Papua kan libur mulai 18 Desember 2019, lalu masuk kerja pada 6 Januari 2020 mendatang,” jelas Sekda Papua Hery Dosinaen disela-sela apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, Senin (16/12/2019).
Kendati demikian, Sekda mengimbau pegawai untuk masuk kantor pada 30 s/d 31 Desember 2018.

“Makanya kami imbau ASN untuk masuk kantor pada waktu yang ditentukan dan tidak menambah waku libur. Sebab bila masih melanggar maka akan mendapat punishment (hukuman),” tegas ia.

Sementara menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru tersebut, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua, diimbau untuk menuntaskan tugas maupun pekerjaan yang diembankan.

“Jangan ada yang membawa pekerjaan di tahun berikutnya. Pekerjaan di tahun ini wajib diselesaikan pada tahun sekarang”.

“Intinya walau akan libur, setiap tugas yang ada harus diselesaikan di akhir tahun anggaran ini. Makanya, seluruh pimpinan OPD wajib mengkoordinir agar semua pekerjaan bisa selesai tepat waktu,” tutur Sekda.

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu, mengatakan surat edaran tentang penetapan libur dan cuti bersama telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Dia berharap surat tersebut dapat menjadi acuan bagi pegawai untuk libur dan masuk kantor sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

EDITOR : ERWIN