Kabupaten Tolikara: Pemkab Gelar Sidang MP-TPTGR

KARUBAGA (PTIMES)- Majelis Pertimbangan-Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Tolikara, Selasa pagi (03/12/2019) menggelar sidang perdana penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) maupun temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tahun anggaran 2017 dan 2018.

Para Pimpinan OPD dan Bendahara Mengikuti Dengan Seksama Sidang MP-TPTGR.

Sidang dibuka langsung Ketua MP-TPTGR Anton Warkawani,SE didampingi anggota majelis di ruang rapat kantor Inspektorat Tolikara di Igari.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Ketua MP-TPTGR Anton Warkawani,SE meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama bendahara pengeluaran untuk menyelesaikan seluruh temuan hingga pertengahan bulan desember 2019

Semua pimpinan OPD bersama bendahara pengeluaran proaktif menyelesaikan temuan pada OPD masing – masing guna mencegah hal – hal yang tidak kita inginkan bersama.

“Saya harap para pimpinan OPD hindari pernyataan klasik bisa begini,bisa diatur dan sebagainya karena setiap saat selalu ada perubahan aturan demi pengawalan dan pengawasan keuangan Negara”. Himbau Anton.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tolikara itu menegaskan bahwa tidak ada satu daerahpun menggunakan anggaran diluar dari aturan yang berlaku di NKRI ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP No. 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah diantaranya mengatur tugas – tugas APIP didaerah salah satunya Potensi penyalahngunaan wewenang dan atau kerugian keuangan Negara atau Daerah.

Lanjut Warkawani, inspektur daerah melakukan pengawasan tertentu kepada seorang pejabat,bendahara,atau staf yang diduga penyalagunaan wewenang mengarah merugikan Negara atau Korupsi tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan bilamana dianggap perluh diteruskan temuan kepada pihak yang berwenang.

“Gunakan kesempatan ini untuk tidak tersandung kasus korupsi karena itu diselesaikan dengan bukti pertanggungjawaban dengan penyetoran ke kas daerah secepatnya agar ditindaklanjuti,”pintanya.

Editor: LEPIANUS K/DISKOMINFO TOLIKARA