KARUBAGA (PTIMES)- Dinas Pertanahan Kabupaten Tolikara menggelar sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pertanahan dengan materi penyelesaian hak atas tanah yang bersertifikat dan yang belum bersertifikat.
Sosialisasi melibatkan para tokoh masyarakat,tokoh pemuda,tokoh perempuan,tokoh agama,dan pemangku kepentingan lainnya yang berlangsung sehari di Gedung Gereja GIDI Yerusalem Karubaga.
Staf ahli Bupati Tolikara Bidang Pemerintahan Dan Hukum, Doni,S.Sos mewakili Bupati Usman G.Wanimbo,SE,M.Si dalam sambutannya mengatakan Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Tanah menjadi kebutuhan dasar manusia.
Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia membutuhkan tanah untuk tempat tinggal dan sumber kehidupan. Tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup , tempat dari mana mereka berasal dan akan kemana pula mereka pergi. Dalam hal ini tanah mempunyai dimensi ekonomi, sosial, kultural politik dan ekologis.
”Tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial, dan kultural. Tidak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit,” ujarnya.
Menyadari hal itu, Bupati Tolikara Usman G.wanimbo,SE,M.Si berkomitmen membebaskan tanah–tanah yang telah diserahkan kepada pemerintah di dokumentasikan dengan kepastian hukum yang tepat dan pasti dengan sertifikat tanah.
Pada sosialisasi tersebut pata tokoh dan stakeholder lainnya menyepakati harga tanah untuk kelas 1 per meter Rp300 ribu dan harga tanah kelas 2 per meter Rp250 ribu serta harga tanah kelas 3 per meter Rp200 ribu.
Harga tanah yang diusulkan itu merupakan hasil kesepakatan bersama karenanya para tokoh dan stakeholder lainnya berharap hasil kesepakatan bersama ini di tetapkan menjadi perda Kabupaten Tolikara
Peserta sosialisasi berasal dari Distrik Karubaga,Distrik Wenam,Distrik Nelawi,Distrik Lianogoma dan Distrik Konda.
Kepala Dinas Pertanahan dan Energy Kabupaten Tolikara Imanuel gurik,SE,M.Div mengatakan sosialisasi hukum pertanahan ini digelar selain memberikan pemahaman tentang hak atas tanah menurut undang – undang dan juga menentukan berapa harga tanah per meter,dari kelas 1 dan tanah kelas 2 serta tanah kelas 3.
Dari sosialisasi hukum pertanahan ini para tokoh dan pemangku kepentingan lainnya telah menyepakati harga tanah sesuai kelas,dan hasil kesepakatan ini dituangkan dalam surat usulan untuk diteruskan kepada pimpinan daerah dikaji lebih lanjut dan diusulkan kepada DPRD Tolikara untuk ditetapkan menjadi Perda Tolikara.
Editor: LEPIANUS K/DISKOMINFO
Komentar