Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kadaluarsa 31 November

JAYAPURA (PTIMES) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mengimbau warga Bumi Cenderawasih agar memanfaatkan kebijakan penghapusan biaya denda kendaraan bermotor yang segera habis pada 31 November 2019 mendatang.

Hal itu sebagaimana imbauan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, Gerson Jitmau kepada wartawan di Jayapura, Selasa (12/11/2019).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“saya imbau kepada masyarakat Papua untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang segera habis”.

“Tak hanya untuk pajak kendaraan, juga ada penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor serta sanksi administrasi.
Hal ini sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 188.4/207/2019,” terang dia.

Sementara untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, lanjut dia, Bapenda Papua telah memprakarsai diadakannya Samsat Corner di salah satu Stand Mall Jayapura.

Dengan demikian, tak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak. Sebab selain mendekatkan diri kepada masyarakat, Samsat Corner dipastikan buka sampai dengan pukul 21.00 Wit setiap harinya, kecuali libur.

“Intinya Samsat Corner ini diadakan supaya warga tidak kejauhan, harus antri berlama-lama atau lainnya saat membayar pajak”.

“Untuk itu, saya imbau warga masyarakat Papua sebagai wajib pakak, agar bayarlah kewajiban secara tepat waktu. Sebab pajak ini merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan bermotor,” pungkasnya.

EDITOR : ERWIN

Komentar