MULIA (PTIMES)- Untuk sekian kalinya, petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak).
Pekan kemarin, Sidak berlangsung di kios-kios dan toko se-Kota Mulia Puncak Jaya. Alhasil sebanyak 1 ton bahan makanan campuran berbagai jenis disita dari pedagang karena tidak layak konsumsi alias kadaluarsa.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Puncak Jaya, Epi Kogoya kepada pers, Selasa (29/10/2019) mengatakan Sidak tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Distrik Mulia, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan TNI/Polri.
Menurut Epi Kogoya, saat Sidak di kios-kios dan toko ditemukan berbagai pelanggaran diantaranya para pedagang tidak memiliki ijin usaha dan parahnya lagi, barang dagangan mereka kadaluarsa. Jenis-jenis bahan makanan yang tidak layak konsumsi itu antara lain berbagai jenis biskuit, mie instan, minyak goreng, garam, petsin, dan bahan-bahan pokok lainnya.
Sidak ini atas perintah Bupati Puncak Jaya seiring dengan banyaknya laporan masyarakat ke pemerintah terkait banyaknya pasien di rumah sakit dan Puskesmas usai mengkonsumsi barang-barang dagangan yang dijual di kios dan toko.
“Sidak ini atas perintah bupati dan wakil bupati untuk lihat langsung barang jualan karena banyak laporan bahwa masyarakat banyak yang sakit setelah konsumsi bahan makanan dari kios dan toko,”ungkap Kogoya.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Perindagkop memastikan bahwa barang sitaan telah dimusnakan di alun-alun Kota Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
“Kita musnahkan barang-barang sitaan ini di alun-alun kota Mulia dan dipimpin wakil bupati disaksikan aparat Pemerintah, TNI/Polri, masyarakat, pedagang dan pemilik kios serta toko,”tandas Epi Kogoya.
Editor: LEPIANUS KOGOYA
Komentar