APBD-P Tolikara Rp1,5 T Lebih

KARUBAGA (PTIMES)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. APBD-P ditetapkan sebesar Rp1,5 trilliun lebih dari target pendapatan Rp1,6 trilliun.

Pemerintah Kabupaten Tolikara menetapkan pendapatan daerah APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.541.947.948.470.91 dari target pendapatan Rp. 1.607.465.422.759. “Itu berarti mengalami penurunan sebesar 5,76% atau senilai Rp. 92.517.474.288.09. Ini meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana lain-lain,”ungkap Wakil Bupati Dinus Wanimbo saat membacakan Pidato Bupati Tolikara Pengantar Nota Keuangan Tentang Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Wakil Bupati Dinus Wanimbo mengajak semua komponen penyelenggara pemerintahan Kabupaten Tolikara agar dapat memahami kondisi realitas APBD yang ada. Dengan bergesernya target pendapatan yang tersedia, diharapkan dapat mengoptimalkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan melalui skala prioritas dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, ekonomis, akuntabel dan transparan.

“Juga tidak dibenarkan melakukan pengeluaran melampaui batas plafon belanja dan tidak diperkenankan melakukan transaksi yang tidak tersedia kredit anggarannya sehingga akan mengakibatkan timbulnya hutang daerah,”ujarnya.

Wanimbo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang senantiasa bekerja demi kelancaran pembangunan Kabupaten Tolikara. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tolikara menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi dewan yang terhormat yang menyempatkan waktu untuk melaksanakan tugas kedewanannya,” pungkasnya.

Menjelang berakhirnya masa keanggotaan DPRD 2014 – 2019, para anggota legislatif Kabupaten Tolikara menyetujui perubahan anggaran belanja daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2019. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Pembahasan Raperda Kabupaten Tolikara di Aula Sidang DPRD Tolikara di Karubaga,Jumat (18 – 19/10/2019).

“Persidangan ini merupakan bagian dari mekanisme agenda daerah, hal mana melalui suatu mekanisme persidangan dewan, dibahas dan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2019,” ujar Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Windua Yikwa saat memimpin jalannya sidang.

Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Pembahasan Raperda Kabupaten Tolikara dihadiri 25 orang dari total 30 anggota DPRD, Wakil Bupati Tolikara Dinus Wanimbo, SH.,MH dan Sekda Tolikara, Anton Warkawani, SE serta para Asisten Bupati dan pimpinan OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tolikara.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar