Penetapan UMP Papua Tunggu Hasil Survei KHL

JAYAPURA (PTIMES) – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua masih akan menunggu hasil survei terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kajian bersama Dewan Pengupahan setempat, sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020, kendati telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen, sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Dalam surat edaran tersebut memastikan kenaikan didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Dengan demikian UMP Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019, naik menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

“Walau sudah ditetapkan kementerian ketenagakerjaan, kita belum pakai angka itu sebab masih akan lakukan survei dan sidang bersama Dewan Pengupahan”.

“Mengapa harus survei, karena kita mesti melhat bagaimana kondisi dilapangan sebelum menetapkan. Kita harap semua pihak agar bersabar,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Senin (21/10/2019).

Selain menunggu hasil survei, pihak dinas tenaga kerja masih ingin mendengarkan pendapat dari serikat, asosiasi pengusaha maupun pihak terkait.

“Artinya, semua tanggapan akan dirumuskan dengan memperhatikan survei terbaru KHL yang sudah dilakukan. Setelah itu, kita kemas dan rekomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan,” sambungnya.

Ia berharap dengan akan ditetapkannya UMP 2020, pemerintah kabupaten dan kota dimintakan segera melakukan penyesuaian di masing-masing wilayahnya.

“Entah nanti mengikuti dengan upah yang diterbitkan provinsi atau lebih, itu kami serahkan kepada kabupaten dan kota. Intinya kita di provinsi menerbitkan acuan untuk diikuti oleh kabupaten dan kota”.

“Begitu pula kepada pimpinan perusahaan, baik BUMN dan BUMD serta swasta lainnya, supaya bisa menyesuaikan dengan UMP terbaru. Yang pasti wajib mematuhi keputusan Gubernur dan ini harus segera dilaksanakan oleh semua pihak yang menggunakan tenaga kerja,” pungkasnya.

EDITOR : ERWIN

Komentar