Ini Syarat Calon Perseorangan Pilkada di Papua Tahun 2020

JAYAPURA (PTIMES) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengumumkan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada di 11 kabupaten, ditetapkan sebesar 10 persen per Daerah Pemilihan (Dapil).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay disela-sela sosialisasi tata cara pencalonan melalui jalur perseorangan, kepada KPU 11 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020, Rabu (9/10/2019), di Jayapura.

“Syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan adalah 10% dari setiap Dapil. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dukungan dan KTP elektonik,” ucap ia.

Sementara kepada peserta sosialisasi, yaitu KPU 11 kabupaten peserta Pilkada, usai mengikuti kegiatan itu diharapkan segera kembali ke daerahnya guna memberikan pembekalan bagi masyarakat maupun calon kepala daerah. Sehingga saat pelaksanaan Pilkada nanti, masyarakat dan calon kepala daerah sudah memahami persayaratan dalam mengusung calon perseorangan di masing-masing wilayahnya,” kata Kossay.

Ketua KPU Kabupaten Keerom, Korneles Watkaat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Pihaknya menyatakan siap memberi pembekalan kepada masyarakat sekembalinya ke Kabupaten Keerom.

“Intinya, begitu kembali ke Keerom, kita akan segera laksanakan sosialisasi ini kepada masyarakat. Sebab tahapan untuk pencalonan pasangan perseorangan itu dimulai pada 26 Oktober 2019 mendatang. Kita harus dorong secepatnya pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, supaya mereka (para calon bupati dan wakil bupati) yang ingin maju dari jalur perseorangan, sudah bisa mempersiapkan persyaratan sebelum batas waktu yang ditentukan,”imbuhnya.

EDITOR : ERWIN RIQUEN