KARUBAGA (PTIMES)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara bersama masyarakat pemilik hak ulayat akhirnya menyepakati penyelesaian pembayaran tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pemerintah dan perumahan pegawai. Kedua belah pihak sepakat harga tanah ulayat yang harus dibayar sebesar Rp200 juta per meter dan dibayar tunai.
Kesepakatan ini terwujud setelah digelar pertemuan secara marathon selama dua hari berturut-turut 18-19 September 2019 yang dipimpin Asisten II Setda Tolikara, Edie Rante Tasak didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Energy Tolikara, Imanuel Gurik,SE,M.Div.
“Dalam pertemuan yang digelar Kamis (19/9/2019) diruang ruang rapat Sekda di Igari antara Pemerintah Tolikara dengan masyarakat pemilik hak ulayat lokasi perumahan ASN di Wuluebur akhirnya disepakat pembayaran tanah dilakukan secara tunai dengan nilai permeter Rp 200 juta rupiah,”ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tolikara, Derwes Yikwa dalam keterangan kepada pers, Jumat (20/9/2019).
Asisten II dalam pertemuan tersebut mengatakan luas lahan lokasi pembangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Wuluebur Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara hingga kini belum diukur sehingga belum diketahui secara parti berapa anggaran untuk membayar tanah kepada pemilik hak ulayat.
“Karena itu menurut rencara akan mengundang orang ahli pertanahan dari Wamena untuk mengukur tanah sehingga kami bisa menghitung jumlah dana yang harus disiapkan pemerintah. Dengan diukurnya tanah ini tentu memudahkan kami mengurus sertifikat tanah dan juga memperjelas luasan lokasi sehingga pemerintah membayar tanah dengan tuntas tanpa ada masalah dikemudian hari,”jelas Edie Rante.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Energi Imanuel Gurik,SE,M.Div saat pertemuan tanggal 18 September 2019 di aula kantor bupati Tolikara di Igari bersama masyarakat pemilik hak ulayat membahas pembayaran tanah lokasi kantor Bank Papua unit Karubaga dan sejumlah kantor Pemkab Tolikara.
Dala rapat yang dihadiri juga tokoh agama,tokoh pemuda, kepala suku dan pemangku kepentingan lainnya itu, Imanuel Gurik mengakui bahwa Pemkab Tolikara telah membangun berbagai kantor dan fasilitas pelayanan masyarakat. Sebagian telah dilunasi atau dibayar tanahnya sedangkan sebagian belum menjadi asset pemerintah karena belum dibayar.
“Karena itu komitmen Pemerintah Tolikara dibawah kepemimpinan Bupati Usman G. Wanimbo membayar lunas baik itu dalam bentuk kompensasi atau dalam bentuk tunai sesuai permintaan pemilik hak ulayat. Saya sudah mengelar pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat lokasi kantor Bank Papua di Karubaga,kami sudah sepakat melakukan pembayaran secara tunai dengan tuntas,”jelasnya.
Diakui Gurik, untuk menertibkan asset pemerintah maka pihaknya melakukan pendekatan dengan masyarakat Tolikara terutama masyarakat pemilik hak ulayat. Pihaknya juga berencana melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan dengan melibatkan bagian Hukum dan Perundang – Undangan Setda Tolikara serta pihak pemangku kepentingan lainnya sehingga masyarakat paham secara baik dan benar tentang jual beli tanah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Editor: HANS BISAY/LEPIANUS KOGOYA
Komentar