Perlu Perjanjian Baru Selesaikan Masalah Papua

JAYAPURA (PTIMES)- Pemerintah Provinsi Papua siap memulangkan seluruh mahasiswa asli Papua yang sedang kuliah di berbagai perguruan tinggi di tanah air apabila tidak ada jaminan keamanan bagi mereka.
“Kalau tidak aman, maka kita akan pulangkan anak-anak kami mahasiswa Papua yang ada di Indonesia,”tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP.MH saat hadir di Talk Show Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, di salah satu tv swasta nasional, Rabu malam (21/8/2019).
Enembe juga menegaskan bahwa untuk menyelesaikan persoalan-persoalan Papua,diperlukan perjanjian baru. Pasalnya, Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kekhususan bagi Papua tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, UU Otsus hanya mengakomodir pembagian alokasi dana kepada Papua dan Papua Barat sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.
“Undang-udang Otsus tidak berjalan. Hanya dikasih uang saja sedangkan kewenangan tidak ada. Sampe hari ini baru satu PP (Peraturan Pemerintah) yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP). Sedangkan kewenangan lain, Jakarta tidak bisa kasih,”ungkap Gubernur Enembe.
Dia juga menyatakan keprihatinan atas perlakuan diskriminasi dan rasis terhadap mahasiswa Papua di tanah air. Untuk itu, Gubernur Enembe kembali menekankan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan keamanan kepada seluruh mahasiswa dan rakyat Papua untuk menjalani kehidupan dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedi mengatakan pendekatan di Papua hendaknya tidak menggunakan pendekatan keamanan karena akan memperlebar masalah. Dan menimbulkan perkara dan masalah yang sewaktu-waktu muncul di Papua.
“Kalau perspektifnya Papua selalu pendekatan keamanan, kita akan menabung perkara dan menabung masalah. Sekali dicolek sudah bilang pisah dari Indonesia. Jangan salahkan dia bilang begitu,”kata Andy.
Sekjen KontraS juga mengusulkan agar pemerintah segera membentuk Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini diperlukan untuk menjembatani dan menyelesaikan persoalan-persoalan di Tanah Papua.
Dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 pasal 46 mengamanatkan
Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Editor:HANS BISAY

Komentar