Pengusaha OAP Stop Demo Proyek

JAYAPURA (PTIMES)- Seluruh pengusaha Orang Asli Papua (OAP) diminta agar belajar teknologi informasi serta ikut aturan perundang-undangan berlaku pada proses lelang proyek yang diselenggarakan Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.Dengan melek teknologi informasi, dia berharap tak ada lagi OAP yang ribut atau melakukan aksi demo untuk menuntut proyek.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH saat membuka Acara Peningkatan Kapasitas Barang dan Jasa Pemerintah, Publikasi Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 dan Launching Website Penyedia Usaha Orang Asli Papua (OAP) di Jayapura, Selasa (30/7/2019).
“Sekarang sudah ada aturan, bahkan pengusaha Papua pun diberikan sosialisasi. Sehingga harus patuh pada aturan sebab sudah ada juga kekhususan dan keberpihakan kepada OAP dari pemerintah.Sehingga sangat aneh bila masih datang ribut padahal sudah tahu aturan, tapi bikin diri tidak tahu aturan,”ungkap Enembe.
Kendati demikian, Gubernur berharap bupati dan walikota di Papua, ikut mensosialisasikan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada para pengusaha OAP, guna pemberdayaan serta percepatan pembangunan kesejahteraan masyasrakat di atas negeri ini.
Dilain pihak, ikut berperan aktif melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha OAP di daerahnya masing-masing. “Sebab dalam Perpres baru ini ada tiga aspek yang sangat prinsip sebagai komitmen afirmatif yang diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Dimana tiga aspek tersebut, pertama pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksn/jasa”.
“Kemudian kedua tender terbatas, dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha Papua untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa Iainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling besar Rp2,5 miliar. Sedangkan ketiga, pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama 1 tahun,” terang ia.
Kendai demikian, dengan pemberlakukan Perpres itu, Gubernur menilai perlu ada penegesan terhadap beberapa hal dalam Perpres tersebut. Sehingga lahir Pergub nomor 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua, dapat berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
“Sehingg dengan berlakunya kedua peraturan tersebut, menunjukkan adanya perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi), dalam memberdayakan SDM pengusaha lokal, guna percepatan pembangunan di atas tanah ini,” tuntasnya.

Editor: ERWIN RIQUEN