10 ASN Pemprov Papua Dipecat

JAYAPURA (PTIMES)- Sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang terlibat kasus korupsi dipastikan dipecat.
Kepastian pemecatan para ASN tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi papua, TEA Hery Dosinaen,S.IP.MKP,M.Si. Pemecatan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS, serta pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Untuk provinsi total ada 11 ASN terlibat korupsi yang kita segera pecat menindaklanjuti SKB 3 menteri dan UU ASN,”ungkap Sekda, Selasa pagi (23/7/2019) di Jayapura.
Menurut Hery, ASN yang terlibat kasus segera mendapat pemberhentian dengan tidak hormat. Dari 11 ASN tersebut, sebagian masih aktif sebagai pegawai dan ada yang sudah menjalani hukuman.
“Mereka memang masih aktif sebagai pegawai, ada pula yang sudah menjalani hukuman. Dan sebagian terlibat kasus sejak bertugas di kabupaten dan kejadiannya sebelum kepemimpinan Lukas Enembe sebagai gubernur,” terang Sekda.
Sekda menegaskan bahwa, surat pemecatan terhadap 10 ASN sudah ditandatangani Gubernur Papua dan telah dilaporkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jayapura.
“Dari 11 ASN, 10 orang pegawai diantaranya telah mendapat amar putusan dari pengadilan. Sementara satu pegawai masih dalam proses. Kalau amar putusan dari pengadilan untuk sisa satu orang ini sudah di tangan kami, maka pemecatan akan langsung diproses,”katanya.
Dikemukakannya, Pemprov Papua patuh pada aturan SKB tiga menteri dan UU ASN. Dan tetap menunggu putusan pengadilan untuk memberhentikan ASN yang terlibat kasus hukum.

Editor: RIQUEN ES