OPD Wajib Transparan dan Terbuka ke Publik

JAYAPURA (PTIMES)- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Provinsi Papua, dan kabupaten kota diwajibkan untuk membuka akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat melalui saluran informasi website maupun sarana informasi lainnya, agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan pemerintah.
OPD juga diimbau untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen,S.IP.MKP.M.Si saat membuka Diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Akselerasi Pembangunan Papua di Jayapura, Kamis (18/7/2019) di aula Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Papua.
“OPD wajib transparan dan terbuke ke publik, sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan diatas tanah ini,” terang Sekda.
Menurut Sekda, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau transparansi bagi penyelenggara negara saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi, pelaksanaan transparansi saat ini sudah menjadi amanah Konstitusi UUD 1945 dan salah satu Hak Asasi Manusia.
Dimana, pasal 28 F menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Ia katakan, sebenarnya pemerintah provinsi sendiri sudah melakukan langkah-langkah sejak UU Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan pada 2010 silam. Di antaranya, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah setempat.
Selain itu, sejak 2016 lalu dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilain pihak menerapkan e-Government dengan “menelurkan” aplikasi e-Musrembang, e-Planing, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama yang nantinya didukung aplikasi pendukung sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan terdistribusi ke setiap OPD hingga Kabupaten/Kota.
“Untuk itu, melalui diskusi ini saya harap bisa menghasilkan sesuatu untuk kemajuan keterbukaan informasi publik diatas tanah ini,” pungkasnya.

Editor:RIQUEN ES