Freeport Akan Bayar Pajak Rp1,394 T dan IUPK 15 Juta Dollar, Pemprov Papua Siapkan MoU

JAYAPURA (PTIMES)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang menyusun draft atau rancangan skema pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PT Freeport Indonesia. Draft ini, nantinya disiapkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) untuk menjadi kesepakatan yang tandantangani bersama antara Pemprov Papua dan PT Freeport Indonesia.

Hal itu dikemukakan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Dr.Ir.Noak Kapisa, M.Sc di Jayapura. “Dalam skemanya ini akan mengatur mekanisme pembayarannya. Apabila disetujui Freeport maka kita segera dorong skema ini kedalam MoU. Namun apabila dirasa belum kuat maka akan dituangkan dalam penandatanganan Letter Of Intent (LOI),”jelas Kapisa.
Dikemukakan Kapisa, jumlah pajak PAP yang nantinya dibayarkan PT Freeport mencapai Rp1,394 trilun. Pembayarannya secara bertahap atau diangsur tiga kali mulai tahun ini. Selain PAP, perusahaan raksasa milik Amerika Serikat itu juga akan membayar 15 juta dolar AS setiap tahun.“Pembayaran 15 juta dollar AS mulai tahun ini 2019 hingga tahun 2041. Dana ini ini masuk dalam mekanisme Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),”ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan pihak Freeport, guna membahas hasil draft yang disusun staf sebelum dituangkan ke MoU. “Kita dorong skema ini agar bisa segera disepakati semua pihak. Sehingga kitga selanjutnya dorong dalam sidang APBD Perubahan 2019,” katanya.
Menjawa pers soal peruntukan PAP, Asisten II menegaskan bahwa hal itu menunggu keputusan Gubernur Papua. Pastinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan kebutuhan rakyat asli Papua.
Sebelumnya,PT Freeport Indonesia sepakat untuk menyelesaikan sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) dengan membayar kepada pemerintah Provinsi Papua sebesar 1,394 triliun rupiah. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5/2019).
Adkerson yang didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut mengatakan Freeport bisa saja menolak membayar pajak tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan banding Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.
“Namun Freeport dan pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Adkerson.
Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019 – 2021.
Selain itu, mulai tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku. Sedangkan Gubernur Papua yang didampingi Asisten 1, Doren Wakerkwa Papua dan Asisten 2, Noak Kapissa sepakat bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.
Pemerintah Provinsi Papua dalam kesepakatan tersebut akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku.
“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang Freeport di Papua,” ujar Gubernur Enembe. Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU.

Editor: HANS BISAY/RIQUES ES

Komentar