Papua Siapkan Dana Rp142 M Bayar Premi

PORT NUMBAY- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Kesehatan Papua menyiapkan anggaran Rp 142 miliar untuk membayar premi kesehatan bagi 500 ribu penduduk Orang Asli Papua (OAP) peserta BPJS. Premi dalam program Kartu Papua Sehat (KPS) yang sejak 1 Januari 2019 telah berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
“Tahun ini Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan dana kurang lebih Rp 142 milyar untuk membayar premi bagi peserta BPJS sebanyak 500 ribu penduduk Orang Asli Papua (OAP). Artinya, kami tegaskan bahwa KPS tidak hilang. Kerjasama dengan rumah sakit mitra di Jayapura dan luar Papua, kerjasama dengan penerbangan dan klinik keagamaan tetap ada seperti tahun-tahun sebelumnya. Sistem yang dulu tetap ada. Klaim tagihan juga tetap ke Dinas Kesehatan Papua, hanya saja bedanya kini menggunakan perhitungan BPJS,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) di ruang kerjanya, Senin (15/04/2019).
Silwanus menjelaskan, KPS yang merupakan program unggulan era Gubernur Lukas Enembe akan menjadi Jaminan Kesehatan Papua (JKP) Komplementer bagi JKN-KIS hanya untuk Orang Asli Papua (OAP). Sebab berdasarkan Perdasus Nomor 17 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan menyatakan bahwa Orang Asli Papua mendapatkan dua jaminan pembiayaan kesehatan yakni dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dari Pemerintah Pusat melalui BPJS.
“Masyarakat Asli Papua tak perlu kuatir karena seluruh jaminan pembiayaan kesehatan sudah terkafer. Kami lagi sementara berproses, mudah-mudahan, dalam minggu-minggu ini, perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Papua dengan BPJS Kesehatan Papua akan dilakukan. Artinya, seluruh Orang Asli Papua (OAP), bahkan seluruh penduduk Papua yang jumlahnya empat juta lebih dengan penjanjian kerjasama ini sudah dijamin oleh Negara, termasuk non Asli Papua,” ujarnya.
Menurut Silwanus, dengan kebijakan integrasi KPS dengan JKN-KIS, maka dana KPS yang selama 5 tahun sebelumnya biasanya ditransfer Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota kini tidak ada lagi karena digunakan untuk membiayai premi itu ke BPJS.
“Contohnya, Rumah Sakit Dian Harapan sebagai mitra Provinsi. Ia bisa melakukan bedah kepala dan leher, tetapi karena rumah sakit itu masih type C maka dia tidak memberikan pelayanan kemoterapi. Maka pasien itu bisa dirujuk ke RSUD Jayapura dengan menggunakan biaya dari KPS sebagai JKP Komplementer,” urai Silwanus.
Lebih lanjut, terkait kendala yang dihadapi pasien OAP yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena belum melakukan perekaman E-KTP, pihak Dinkes Papua dan BPJS Divre Papua telah bersepakat membuat alur Standar Operasional Prosedural (SOP) berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.
“Misalnya pasien dari kabupaten yang tidak punya E-KTP datang ke Kota Jayapura, kita tentu siap layani. Tetapi dalam waktu 3 hari, dia harus menyelesaikan status kependudukannya agar dapat dicover oleh JKN-KIS,” katanya.

Editor: HANS BISAY